Common use of KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Clause in Contracts

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: 9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar. 9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu. 9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BAPEPAM & LK dan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Prospectus

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. 9.1 Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: 9.2. 9.2 Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar. 9.3. 9.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif ini selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu. 9.4. 9.4 Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM dengan PENDAPATAN BULANAN IIdengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BAPEPAM & LK OJK dan Bank Kustodian.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan