Keamanan Fisik Klausul Contoh

Keamanan Fisik. IBM menjaga standar keamanan fisik yang dirancang untuk membatasi akses fisik yang tidak sah ke pusat data IBM. Hanya titik akses terbatas yang ada ke dalam pusat data, yang dikendalikan oleh otentikasi dua faktor dan dipantau oleh kamera pengawas. Akses hanya diizinkan untuk staf berwenang yang memiliki akses yang disetujui. Staf operasional memverifikasi persetujuan dan mengeluarkan tanda pengenal akses yang memberikan akses yang diperlukan. Pegawai yang diberikan tanda pengenal tersebut harus menyerahkan tanda pengenal akses lainnya dan hanya dapat memiliki tanda pengenal akses pusat data selama durasi aktivitasnya saja. Penggunaan tanda pengenal dicatat. Pengunjung non- IBM didaftar setelah memasuki lokasi dan didampingi saat sedang berada di lokasi tersebut. Area pengiriman, dermaga pemuatan, dan tempat lain di mana orang-orang yang tidak berwenang dapat memasuki lokasi dikendalikan dan diisolasi.
Keamanan Fisik. IBM membatasi akses hanya untuk personil berwenang pada pusat data IBM di pusat data yang disediakan IBM dan pihak ketiga IBM. Lingkungan Layanan Cloud IBM mencakup otentikasi multi-faktor untuk akses fisik, yang menggunakan kode khusus dan pemeriksaan biometrik, serta personel keamanan 24 x 7, dan pemantauan melalui video. IBM melarang untuk melihat, menyalin, mengubah, atau menghapus secara tidak sah atas media apa pun yang berisi data klien. Media yang dapat dilepas tempat data klien disimpan (termasuk thumb drive, CD, dan DVD) dienkripsi menggunakan sekurang- kurangnya AES 256 bit (atau yang setara). Laptop dan tempat kerja yang disediakan IBM mengharuskan penerapan enkripsi keseluruhan disk (PGP) di mana hak istimewa akses ke data klien atau data yang sensitif mungkin diperlukan. IBM menghancurkan media yang dapat dilepas dan setiap perangkat mobile (seperti disk, drive USB, DVD, pita rekaman cadangan, printer, dan laptop) berisi data klien, atau menjadikan data klien pada media fisik tersebut tidak dapat dimengerti dan tidak dapat direkonstruksi melalui cara-cara teknis apa pun sebelum media tersebut digunakan kembali dengan cara apa pun. IBM menghancurkan limbah kertas dan membuangnya secara aman dan rahasia sehingga limbah kertas tersebut tidak dapat dibaca.
Keamanan Fisik. IBM menjaga standar keamanan fisik yang dirancang untuk membatasi akses fisik yang tidak sah ke sumber daya pusat data. Hanya titik akses terbatas yang ada ke pusat data IBM, yang dikendalikan oleh otentikasi dua faktor dan dipantau oleh kamera pengawas. Akses hanya diizinkan untuk staf berwenang yang memiliki akses yang disetujui. Staf pengoperasian memverifikasi persetujuan tersebut dan mengeluarkan tanda pengenal akses yang mengizinkan akses yang diperlukan. Pegawai yang memiliki tanda pengenal tersebut harus menyerahkan tanda pengenal akses lainnya dan hanya dapat memiliki tanda pengenal akses pusat data selama durasi aktivitasnya saja. Penggunaan tanda pengenal dicatat. Pengunjung non-IBM didaftar setelah memasuki lokasi dan didampingi saat sedang berada di lokasi tersebut. Langkah-langkah perlindungan fisik dari kerusakan akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, ledakan, kekacauan sipil, dan bentuk lain dari bencana alam atau akibat manusia, berlaku. Area pengiriman, dermaga pemuatan, dan tempat lain di mana orang-orang yang tidak berwenang dapat memasuki lokasi dikendalikan dan diisolasi. Masuk dan keluarnya peralatan dicatat.
Keamanan Fisik. Pemasok harus memelihara sistem keamanan yang wajar secara komersial di semua situs Pemasok, tempat sistem informasi yang menggunakan atau menampung Informasi Pribadi Seagate. Pemasok wajib membatasi akses secara wajar ke Informasi Pribadi Seagate sebagaimana mestinya.

Related to Keamanan Fisik

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: