Keamanan Jaringan Klausul Contoh

Keamanan Jaringan. Pemasok harus menjaga keamanan jaringan menggunakan peralatan yang tersedia secara komersial dan teknik standar industri, termasuk firewall, deteksi intrusi dan sistem pencegahan, daftar kontrol akses, dan protokol routing.
Keamanan Jaringan. IBM menggunakan versi perangkat lunak keamanan sistem terbaru yang wajar seperti firewall, proxy, firewall dan antarmuka aplikasi web. Perangkat lunak tersebut harus mencakup perlindungan malware dan definisi virus dan patch yang cukup baru. Sesuai dengan standar perusahaan, perangkat lunak antivirus akan dipasang di tempat kerja, server, dan titik akhir terkait yang dapat dikerjakan secara teknis dan perangkat lunak dikelola untuk kebijakan perusahaan dengan solusi manajemen internal. IBM memantau SaaS IBM untuk mendeteksi dan mengidentifikasi insiden keamanan secepat mungkin. IBM akan mengelola, setidaknya, peralatan dan pencegahan deteksi intrusi standar industri, pemantauan dan proses tanggapan dengan cara yang dirancang untuk mengidentifikasi kerentanan dan risiko internal maupun eksternal yang dapat menyebabkan pengungkapan, penyalahgunaan, alterasi, atau pemusnahan konten Klien atau sistem informasi yang tidak sah yang digunakan untuk menyampaikan layanan kepada Klien. IBM berlangganan layanan inteligensi kerentanan atau penasihat keamanan informasi dan sumber yang sesuai lainnya yang memberikan informasi saat ini mengenai kerentanan sistem. IBM menjalankan penilaian dan perbaikan kerentanan berkala pada jaringannya. IBM memantau SaaS IBM untuk mendeteksi, mengidentifikasi, mengetahui, dan menyelesaikan Insiden Keamanan. IBM memvalidasi ketersediaan, integritas dan keefektifan infrastruktur keamanan jaringan di mana SaaS IBM tersedia melalui proses manajemen rilis.

Related to Keamanan Jaringan

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.