KEKUATAN UTAMA Klausul Contoh

KEKUATAN UTAMA. 6.1 Para Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, jika tidak terpenuhinya kewajiban tersebut merupakan akibat dari keadaan kahar yang muncul setelah penandatanganan Perjanjian ini sebagai akibat dari keadaan luar biasa yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh Para Pihak. 6.2 Setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam pasal 6.1 Perjanjian ini, masing-masing Pihak tanpa penundaan harus memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis. Pemberitahuan tersebut harus memuat data mengenai sifat keadaan, serta dokumen resmi yang menyatakan adanya keadaan tersebut dan, jika memungkinkan, menilai dampaknya terhadap kemungkinan pemenuhan oleh Pihak tersebut atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 6.3 Jika Pihak gagal mengirimkan atau mengirimkan pemberitahuan yang diatur dalam pasal 6.2 Perjanjian ini secara tidak tepat waktu, maka Pihak tersebut berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada Pihak lainnya atas kerugian yang ditimbulkannya. 6.4 Apabila terjadi keadaan yang diatur dalam klausul 6.1 Perjanjian ini, jangka waktu pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh Para Pihak akan ditunda secara proporsional dengan waktu selama keadaan tersebut dan konsekuensinya berlaku. 6.5 Apabila keadaan yang tercantum dalam klausul 6.1 Perjanjian ini dan konsekuensinya terus berlanjut selama lebih dari tiga bulan, Para Pihak harus melakukan negosiasi tambahan accrued as of the termination dates within 90 days from the moment of occurrence of such event or written request from the Investor.
KEKUATAN UTAMA. 6.1 Para Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, jika tidak terpenuhinya kewajiban tersebut merupakan akibat dari keadaan kahar yang muncul setelah penandatanganan Perjanjian ini sebagai akibat dari keadaan luar biasa yang tidak dapat diramalkan atau dicegah oleh Para Pihak. 6.2 Setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam pasal 6.1 Perjanjian ini, masing-masing Pihak tanpa penundaan harus memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis. Pemberitahuan tersebut harus memuat data mengenai sifat keadaan, serta dokumen resmi yang menyatakan adanya keadaan tersebut dan, jika memungkinkan, menilai the right to refuse to fulfil this Agreement and demand an early return of the Investment Funds from the Management Company and termination of the Agreement. 4.3 In case the Management Company violates the terms of payment of the Investment Income specified in Clause 5.4 of this Agreement, the Management Company shall pay a penalty in the amount of 5% of the Investment Income for each day of delay.

Related to KEKUATAN UTAMA

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.