Common use of Kerjasama Antara Clause in Contracts

Kerjasama Antara. 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus Penyedia dan memperhatikan: Subkontraktor 59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen persiapan pengadaan; dan 59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU; 2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU. 59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan. 59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. 59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK. 59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan dituangkan dalam adendum Kontrak. 59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. 59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi

Kerjasama Antara. 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus Penyedia dan harus memperhatikan: Subkontraktor 59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen persiapan pengadaan; dan 59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU; 2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU. 59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan. 59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. 59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK. 59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan dituangkan dalam adendum Kontrak. 59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. 59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Kerjasama Antara. 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus Penyedia dan harus memperhatikan: Subkontraktor 59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen persiapan pengadaan; dandi 59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; ; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU; ; 2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; ; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU. 59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan. 59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. 59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK. 59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan dituangkan dalam adendum Kontrak. 59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. 59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak