Kesejahteraan Karyawan Klausul Contoh

Kesejahteraan Karyawan. Perseroan memandang kesejahteraan SDM merupakan bagian penting dari langkah strategis yang harus diperhatikan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan SDM, Perseroan telah menyediakan beberapa bentuk tunjangan dan fasilitas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan Perseroan. Pemenuhan atas ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan standar gaji minimum, dimana seluruh karyawan Perseroan telah memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, karyawan Perseroan juga menerima kompensasi (remunerasi) lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR - Gaji ke-13), dan bonus kinerja yang disesuaikan dengan realisasi kinerja Perseroan, serta kontribusi dan performa dari karyawan yang bersangkutan. Di saat yang bersamaan, Perseroan juga memberikan benefit yang menarik bagi Pegawai. Benefit yang diberikan oleh Perseroan antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitas asuransi kesehatan. Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam hal pemberian uang lembur untuk posisi tertentu, terutama pada level pelaksana, sedangkan untuk level staff diberikan penggantian kompensasi dalam bentuk lain sesuai dengan persetujuan atasan langsung.
Kesejahteraan Karyawan. Selama ini Perseroan telah memberikan gaji dan upah, yang telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan sarana dan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan karyawan yaitu:
Kesejahteraan Karyawan. Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hal penting yang mendapat perhatian khusus dari manajemen Perseroan. Peningkatan kesejahteraan karyawan dilakukan dengan mengikutsertakan karyawan dalam Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, fasilitas dana pensiun melalui DPLK, tunjangan kesehatan karyawan dan keluarga melalui sistem asuransi kesehatan maupun Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS-Kesehatan), serta pinjaman lunak karyawan yang disalurkan melalui Koperasi Karyawan.
Kesejahteraan Karyawan. Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hal yang penting yang mendapat perhatian khusus dari manajemen Perseroan. Peningkatan kesejahteraan karyawan dilakukan dengan mengikutsertakan karyawan dalam Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, fasilitas dana pensiun melalui DPLK, tunjangan kesehatan karyawan dan keluarga melalui Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS Kesehatan). Keterangan singkat mengenai Pemegang Saham Utama Perseroan hanya memberikan keterangan mengenai pemegang saham yang berbentuk badan hukum, yaitu sebagai berikut: Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) adalah dana pensiun yang didirikan pada tanggal 8 Januari 1976 dengan nama Yayasan Dana Pensiun Perkebunan berdasarkan Akta No. 8 tanggal 8 Januari 1976 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, notaris di Jakarta. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Xxxx Xxxxxxx, kemudian didirikanlah dana pensiun yang bernama Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara X (Persero) No. XX- SURKP/97.532 tanggal 30 Agustus 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun Perkebunan, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-554/KM.17/1997 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perkebunan serta telah dicatat dalam buku daftar umum Direktur Dana Pensiun Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 97.01.00274.DPPK tanggal 29 Oktober 1997. Sehubungan dengan telah didirikan dan disahkannya Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) tersebut maka kemudian Yayasan Dana Pensiun Perkebunan tersebut dibubarkan sebagaimana Akta Pembubaran Yayasan Dana Pensiun Perkebunan No. 9 tanggal 17 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan oleh karenanya seluruh hal-hal yang menyangkut harta kekayaan, hak dan kewajiban keuangan, kepesertaan, administrasi, personalia Yayasan Dana Pensiun Perkebunan diserahkan kepada Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) untuk diteruskan.
Kesejahteraan Karyawan. Dalam hal kesejahteraan karyawan, Perseroan senantiasa mengacu ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku dalam penetapan kompensasi dan benefits bagi karyawan dengan menggunakan pendekatan total reward yang mencakup gaji dan seluruh fasilitas bagi karyawan. Komponen remunerasi untuk karyawan Perseroan ditetapkan meliputi remunerasi yang bersifat tetap dan bersifat variabel. Untuk memastikan reward yang diberikan kompetitif pada industri yang sama, Perseroan melakukan benchmarking kompensasi dan benefits dengan pasar secara berkala sejalan dengan persaingan pasar yang semakin ketat.

Related to Kesejahteraan Karyawan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.