Common use of KETENTUAN KHUSUS SETORAN Clause in Contracts

KETENTUAN KHUSUS SETORAN. 3.1.1. Setoran Rekening, wajib disertai media dan/atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran sejumlah Dana. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank. 3.1.2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank. 3.1.3. Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa (i) khusus untuk setoran Deposito iB, setoran hanya dilakukan satu kali setoran awal yang berlaku sebagai nilai nominal Deposito iB; (ii) setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit setoran Rekening; (iii) setoran Rekening yang harus dilakukan menurut angsuran/jadwal khusus, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Bank atas Rekening terkait. 3.1.4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila Dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu (pihak asing) dan atau transaksi dalam jumlah tertentu, maka dalam hal diperlukan dokumen- dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka Dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah

KETENTUAN KHUSUS SETORAN. 3.1.1. Setoran Rekening, wajib disertai media dan/atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran sejumlah Dana. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian terkait jumlah Dana, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan yang ada pada catatan dan atau pembukuan atau sistem Bank. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut yang berlaku pada Bank. 3.1.2. Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan Dana; (iii) Layanan Perbankan; (iv) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank. 3.1.3. Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan ketentuan bahwa (i) khusus untuk setoran Deposito iBDeposito, setoran hanya dilakukan satu kali setoran awal yang berlaku sebagai nilai nominal Deposito iBDeposito; (ii) setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit setoran Rekening; (iii) setoran Rekening yang harus dilakukan menurut angsuran/jadwal khusus, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Bank atas Rekening terkait. 3.1.4. Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila Dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu (pihak asing) dan atau transaksi dalam jumlah tertentu, maka dalam hal diperlukan dokumen- dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka Dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening