KETENTUAN PASIEN Klausul Contoh

KETENTUAN PASIEN. 2.4.2.1. Pasien dapat melakukan Pemeriksaan Virtual secara mandiri melalui Aplikasi KLINIKOO.
KETENTUAN PASIEN. 2.6.2.1. Pasien dapat menentukan jadwal Xxxxx Xxxx dan Pemeriksaan Langsung dengan Mitra melalui Aplikasi KLINIKOO.
KETENTUAN PASIEN. 3.1.2.1. Dengan mendaftarkan diri Anda ke Layanan KLINIKOO, Anda menyetujui bahwa penyedia layanan kesehatan (klinik, rumah sakit dan lain-lain) yang menjadi Mitra dengan KLINIKOO, dimana Anda juga pasiennya, berhak untuk menyimpan Medical Record Anda.
KETENTUAN PASIEN. 3.2.2.1. Pasien wajib untuk memberikan informasi seputar Data Pribadi dengan benar dan jujur. Jika ditemukan bahwa Pasien tidak memberikan informasi yang benar dan jujur dalam Platform, Kami berhak untuk membatasi akses Pasien terhadap Layanan maupun bentuk sanksi yang patut dan sesuai. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang Pasien derita atas pemberian informasi Data Pribadi yang salah.
KETENTUAN PASIEN. Poin Loyalti Pasien diperoleh dari jumlah transaksi serta frekuensi penggunaan Layanan dalam Platform. Jumlah, besaran nilai, serta alokasi penggunaan Poin Loyalti diatur oleh Kami. Pasien memberi izin kepada Kami untuk mengelola pengumpulan dan penggunaan Poin Loyalti Pasien. Poin Loyalti tersebut dapat Pasien tukar dengan voucher yang ditawarkan oleh Mitra langganan Pasien.
KETENTUAN PASIEN. 6.2.1. Dalam Platform, Pasien juga dapat diminta memberikan Umpan Balik terhadap Konten, Layanan, pelayanan Mitra, maupun hal-hal lain terkait pengalaman Pasien dalam mengakses Layanan.
KETENTUAN PASIEN. Perjanjian ini berakhir bagi Pasien ketika Pasien menghentikan penggunaan Layanan dan Platform serta menghapus Akun dari Aplikasi KLINIKOO.

Related to KETENTUAN PASIEN

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.