KETENTUAN PASIEN Klausul Contoh

KETENTUAN PASIEN. 2.4.2.1. Pasien dapat melakukan Pemeriksaan Virtual secara mandiri melalui Aplikasi KLINIKOO. 2.4.2.2. Pasien harus memasukkan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatannya ke dalam Layanan Pemeriksaan Virtual untuk memperoleh Hasil Pemeriksaan Virtual yang sesuai. Dalam hal Pasien tidak melakukan demikian, kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab Kami. 2.4.2.3. Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan data, informasi, maupun pengisian yang dilakukan Pasien dalam Layanan Pemeriksaan Virtual. Kami juga berlepas dari ketidakakuratan informasi apapun yang ditunjukan pada Hasil Pemeriksaan Virtual.
KETENTUAN PASIEN. 2.6.2.1. Pasien dapat menentukan jadwal Xxxxx Xxxx dan Pemeriksaan Langsung dengan Mitra melalui Aplikasi KLINIKOO.
KETENTUAN PASIEN. 3.1.2.1. Dengan mendaftarkan diri Anda ke Layanan KLINIKOO, Anda menyetujui bahwa penyedia layanan kesehatan (klinik, rumah sakit dan lain-lain) yang menjadi Mitra dengan KLINIKOO, dimana Anda juga pasiennya, berhak untuk menyimpan Medical Record Anda. 3.1.2.2. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa untuk memudahkan Anda, hasil Pemeriksaan Virtual maupun Pemeriksaan Langsung mungkin akan diberikan dalam format digital dan diunggah ke dalam akun Anda untuk dapat dilihat oleh Anda. Hasil pemeriksaan lab akan dijamin kerahasiaannya dengan menggunakan sistem keamanan sesuai standar baku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 3.1.2.3. Pasien mengetahui dan menyetujui bahwa Pasien wajib untuk meminta persetujuan dari Pasien Lain yang terdaftar dalam akun Pengguna yang Pasien pesankan fitur Pemeriksaan Virtual maupun Pemeriksaan Langsung. Pasien bertanggung jawab atas kerahasiaan dari hasil Medical Record milik Pasien Lain yang diberikan dan disimpan ke dalam akun Pengguna milik Pasien. Kami dibebaskan dari segala tuntutan, gugatan, klaim dari orang lain terkait Medical Record orang lain tersebut yang diunggah dan disimpan dalam Akun Pasien. 3.1.2.4. Jika dikemudian hari ditemukan ada informasi, data, maupun rekam jejak yang tidak sesuai dengan kenyataan, Pasien dapat mengajukan perubahan terhadap Medical Record yang telah diinput ke dalam Platform untuk kemudian diproses dan dikelola oleh Xxxxx. 3.1.2.5. Tidak ada hal apapun dalam Layanan Kami yang dimaksudkan sebagai diagnosis atau terapi medis bagi Pasien.
KETENTUAN PASIEN. 3.2.2.1. Pasien wajib untuk memberikan informasi seputar Data Pribadi dengan benar dan jujur. Jika ditemukan bahwa Pasien tidak memberikan informasi yang benar dan jujur dalam Platform, Kami berhak untuk membatasi akses Pasien terhadap Layanan maupun bentuk sanksi yang patut dan sesuai. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang Pasien derita atas pemberian informasi Data Pribadi yang salah. 3.2.2.2. Kami akan menyimpan informasi Pasien selama akun Pasien aktif atau sebagaimana yang Kami butuhkan untuk menyediakan Pasien dengan layanan. Apabila Pasien berniat untuk membatalkan Akun atau meminta Kami untuk tidak lagi menggunakan informasi Pasien dalam pelayanan, Pasien dapat menghapus Akunnya. Sesuai dengan Perjanjian ini, Kami akan menghapus informasi Pasien segera pada saat diminta. Akan tetapi perlu diketahui bahwa terdapat risiko dari server dan versi cadangan Kami yang mungkin ada setelah penghapusan.
KETENTUAN PASIEN. Poin Loyalti Pasien diperoleh dari jumlah transaksi serta frekuensi penggunaan Layanan dalam Platform. Jumlah, besaran nilai, serta alokasi penggunaan Poin Loyalti diatur oleh Kami. Pasien memberi izin kepada Kami untuk mengelola pengumpulan dan penggunaan Poin Loyalti Pasien. Poin Loyalti tersebut dapat Pasien tukar dengan voucher yang ditawarkan oleh Mitra langganan Pasien.
KETENTUAN PASIEN. 6.2.1. Dalam Platform, Pasien juga dapat diminta memberikan Umpan Balik terhadap Konten, Layanan, pelayanan Mitra, maupun hal-hal lain terkait pengalaman Pasien dalam mengakses Layanan. 6.2.2. Pasien bersedia untuk diberi penilaian oleh Xxxxx. 6.2.3. Jika Pasien memiliki Komplain terkait dengan penyediaan Layanan, Platform, maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Akses dan Layanan Kami, silakan hubungi Kami melalui xxxxx@xxxxxxxx.xx
KETENTUAN PASIEN. Perjanjian ini berakhir bagi Pasien ketika Pasien menghentikan penggunaan Layanan dan Platform serta menghapus Akun dari Aplikasi KLINIKOO.

Related to KETENTUAN PASIEN

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni