Ketentuan Pemberian Beasiswa Klausul Contoh

Ketentuan Pemberian Beasiswa. 1. Sebelum menggunakan Beasiswa ini, PIHAK KESATU wajib mengirimkan surat resmi pengajuan pemakaian Beasiswa sesuai perjanjian kerjasama ditujukan kepada PIHAK KEDUA dengan mencantumkan, identitas calon mahasiswa (Nama, program studi yang dipilih, alamat dan nomor telp).
Ketentuan Pemberian Beasiswa. PARA PIHAK sepakat bahwa ketentuan pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Penerima Beasiswa 1.1. Warga Negara Indonesia (WNI). 1.2. Mahasiswa aktif, berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau berprestasi, baik secara akademik atau non akademik seperti olahraga dan seni budaya minimal di tingkat propinsi. 1.3. Berkelakuan baik, menjaga nama baik Universitas Jambi dan BNI. 1.4. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain. 1.5. Bersedia ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh BNI. 1.6. Bersedia ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Universitas Jambi. 1.7. Tidak pernah terlibat kasus pidana ataupun mengkonsumsi narkotika dan/atau obat- obatan terlarang.
Ketentuan Pemberian Beasiswa. Pihak Pertama memberikan Beasiswa kepada Pihak Kedua dengan persyaratan dan kondisi sebagai berikut: 1. Beasiswa diberikan kepada Pihak Kedua selama 4 (empat) semester sejak pertama kali diberikannya Beasiswa dan diberikan setiap semester. 2. Beasiswa diberikan apabila Pihak Kedua mampu menunjukkan prestasi akademik dengan IPK minimal 3,00 di setiap semester. 3. Pihak Kedua akan mengirimkan bukti pencapaian akademik yang sah maksimal 2 (dua) bulan sejak berakhirnya semester dan akan menjadi dasar bagi Pihak Pertama untuk memberikan dana Beasiswa kepada Pihak Kedua. 4. Setelah menyelesaikan masa pendidikan, Pihak Kedua akan menjalani ikatan kerja di sekolah- sekolah di bawah pengelolaan Pihak Pertama selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penempatan bekerja. Lokasi penempatan bekerja akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada saat itu. 5. Pihak Kedua diberikan kesempatan/fasilitas untuk melakukan praktek kerja atau penelitian dalam rangka penulisan skripsi atau penyelesaian tugas akhir di Sekolah Xxx Xxxxxx di lingkungan PT SMART Tbk dan akan diberikan biaya bantuan untuk mendukung kegiatan tersebut. 6. Pihak Kedua bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama maupun PT SMART Tbk. 7. Pihak Kedua bersedia mematuhi aturan-aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pihak Pertama serta yang diberlakukan oleh universitas masing-masing. 8. Pihak Kedua wajib menginformasikan kepada Pihak Pertama paling lambat 2 minggu setelah dinyatakan lulus dari pendidikan. Bila Pihak Kedua belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan masa pemberian Beasiswa, Pihak Kedua tetap melanjutkan pendidikan dan ikatan kerja tetap berlaku setelah Pihak Kedua menyelesaikan pendidikan. 9. Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu yang ditetapkan, beasiswa akan dihentikan namun Pihak Pertama dapat memberikan bantuan pendanaan dalam bentuk lain dan hal itu berdasarkan kepada kesepakatan bersama Para Pihak. Bantuan pendanaan lanjutan ini akan diberikan maksimal satu tahun atau dua semester akademik. Kesepakatan mengenai hal ini akan dibahas secara terpisah.

Related to Ketentuan Pemberian Beasiswa

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka penjualan Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipilih pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 14.9 Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala tersebut akan dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan DANAMAS STABIL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAMAS STABIL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS STABIL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45