Xxx Xxxxxx Klausul Contoh

Xxx Xxxxxx. Xxx Xxxxxx, biasa dipanggil Dodo bergabung di SAM sejak pertengahan tahun 2017. Saat ini Dodo bertanggung jawab dalam pengelolaan produk reksa dana pasar uang, membantu tim investasi fixed income, serta bergabung di tim riset sebagai analis sektor properti residensial dan kawasan industri. Dodo menerima gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-37/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Xxx Xxxxxx. Penata Muda TK. I / III b NIP. 19650223 198404 1 001 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : XXXX XXXXXX, A.Md Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN Selanjutnya disebut pihak pertama, Nama : GAMBER XXXXXXX XXXXXXX, S.SOS., MM Jabatan : SEKRETARIS KECAMATAN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Xxxxx Xxdua, SEKRETARIS KECAMATAN GAMBER XXXXXXX XXXXXXX, S.SOS., MM Pembina / IV a NIP. 19741218 199803 1 002 Banjaran, Januari 2021 Pihak Pertama, KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN ADAH SAADAH, X.Xx Xxnata / III c NIP. 19730828 199603 2 004 No Sasaran Indikator Kinerja Target 1 Meningkatnya Penatausahaan Kelembagaan, Umum dan Kepegawaian Jumlah dokumen pengelolaan tata naskah dinas, surat-menyurat, kehumasan dan keprotokolan serta kearsipan 12 Dokumen
Xxx Xxxxxx. Xxx Xxxxxx, biasa dipanggil Dodo bergabung di SAM sejak pertengahan tahun 2017. Saat ini Dodo bertanggung jawab dalam pengelolaan produk reksa dana pasar uang, membantu tim investasi fixed income, serta bergabung di tim riset sebagai analis sektor properti residensial dan kawasan industri. Dodo menerima gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-37/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam mengelola XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat penetapan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-190/DSN-MUI/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi berdasarkan Surat 1633/OPS/SAM/vi/16 tertanggal 21 Juni 2016 serta telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-19/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 17 Juni 2016 yaitu : Saat ini beliau menjabat sebagai Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta sejak tahun 2003 dan sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk masa jabatan 2005-2010. Hingga saat ini beliau mengabdi sebagai Staf Ahli Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Koordinator Bidang Legislasi sejak tahun 2004 dan aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada BESS Finance Jakarta sejak tahun 2008, sebagai Direktur Pesantren al-Nahdlah Depok sejak tahun 2006, sebagai Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Sosial sejak tahun 2005, dan sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Humas dan Media Massa untuk masa jabatan 2002-2004. Beliau memiliki beberapa pengalaman di bidang karya tulis, antara lain sebagai anggota Penyunting Majalah Mimbar Ulama Majelis Ulama In...
Xxx Xxxxxx. 2020. Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Dengan Kepuasan Kerja Sebagai Variabel Mediasi Pada Karyawan PT Xxxxx Xxxx Indonesia Unit Serpong Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx. 2016. Prosedur Penelitian. Jakarta: PT. Rineka Cipta Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx 2017. Pengaruh Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxxxxan Kerja, Terhadap Kinerja Karyawan, Dengan Kepuasan Kerja Sebagai Variabel Mediasi Pada PT BNI Lifeinsurance Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx. 2018. Kepuasan Kerja Sebagai Mediasi Pengaruh Motivasi, Lingkungan Kerja Terpersepsi terhadap Kinerja Fransiska, 2012. Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Yang Dimedasi Oleh Kepuasan Kerja Perusahaan CV. Laut Selatan Jaya Di Bandar Lampung Xxxxxxx, Xxxx. 2015. Aplikasi Analisis Multivariate dengan program SPSS. Edisi pertama. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro Xxxxxxxx, Malayu S.P. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Cetakan ketiga belas. Jakarta: Bumi Aksara Xxxxxxxx, Malayu S.P. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Cetakan ketiga belas. Jakarta: Bumi Aksara Xxxxxxx, Xxxxxxx X., & A. Judge. Xxxxxxx. 2016. Organization Behavior. NewJersey: Xxxxxxx Education Upper Saddle River Xxxxxxxxxxxx. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia , Jakarta : PT. Pradnya.
Xxx Xxxxxx. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Xxxxxx, Xxxx. 2020. Apa Itu Narkotika dan Napza?. Alprin. Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxx. 2023. Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group Xxxxxxxxx & Xxxxxx Xxxxxx, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, 2019, Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap narkoba), BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Xxx Xxxxxx. 6. Bagian Penerima Barang/Jasa
Xxx Xxxxxx a. Keanggotaan Xxxxxxx Xxxxxx ditetapkan oleh Direktur Utama berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota dan Anggota. Keanggotaan panita lelang minimal 1 (satu) orang berasal dari Departemen Pengadaan dan minimal 1 (satu) orang berasal dari unit legal (sebagai verifikator persyaratan administrative (berhubungan legalitas dokumen). User bukan bagian dari tim lelang namun sebagai counterpart dari tim lelang (seperti memberikan penjelasan teknis kepada peserta lelang).
Xxx Xxxxxx a. Uji Normalitas........................................................... . 42

Related to Xxx Xxxxxx

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.