KETENTUAN PERJANJIAN Klausul Contoh

KETENTUAN PERJANJIAN. Pelanggaran perjanjian penyelesaian proyek berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal/target dapat mengakibatkan pengurangan pembayaran PIHAK KEDUA sebesar 5% dari jumlah nominal kompensasi pembayaran yang telah ditentukan.
KETENTUAN PERJANJIAN. Versi saat ini dari Perjanjian Lisensi BlackBerry Solution ("BBSLA") untuk wilayah hukum Anda adalah perjanjian di mana BlackBerry membuat layanan BlackBerry dan perangkat lunak yang tersedia dan, sebagaimana ditambah dan diubah oleh Adendum ini, itu berlaku untuk penggunaan Anda terhadap Layanan Cloud. BBSLA untuk yurisdiksi Anda tersedia untuk Tinjauan Anda di xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxx. Secara kolektif, BBSLA untuk yurisdiksi Anda dan Adendum ini membentuk perjanjian hukum ("Perjanjian") antara Anda secara individual, atau jika Anda berlangganan Layanan Cloud ini atas nama perusahaan Anda atau badan hukum lain, perusahaan atau badan hukum lain yang Anda mewakili atas nama siapa Anda berwenang untuk bertindak (dalam kedua kasus "Anda"), dan BlackBerry Limited (sebelumnya Research In Motion Limited) atau anak perusahaan atau afiliasi daripadanya yang masuk ke dalam BBSLA dengan Anda untuk yurisdiksi Anda ("BlackBerry") . Masing-masing dari Anda dan BlackBerry selanjutnya disebut sebagai "Pihak" dan secara kolektif sebagai "Pihak". Dalam hal terjadi konflik antara BBSLA dan Adendum ini, Adendum ini berlaku, tetapi semata-mata untuk tingkat konflik.
KETENTUAN PERJANJIAN. TERM OF AGREEMENT

Related to KETENTUAN PERJANJIAN

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.