KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Klausul Contoh

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. Utang Kepada Pihak Ketiga 84.442.141 720.471.102 140.475.171 1.182.693.591 Pendapatan Diterima Dimuka - - 736.350.000 - JUMLAH KEWAJIBAN 84.442.141 720.471.102 876.825.171 1.182.693.591 EKUITAS Ekuitas 176.282.225.675 208.631.757.809 320.707.154.421 327.731.433.415 Jumlah Ekuitas 176.282.225.675 208.631.757.809 320.707.154.421 327.731.433.415 Jumlah aset tetap dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dikarenakan adanya penambahan aset yang berasal pengadaan menggunakan belanja modal dari tahun anggaran 2015 – 2018. Pada tahun 2017, dilaksanakan revaluasi aset tetap dari KPKNL berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. Berdasarkan aturan tersebut, revaluasi dilakukan terhadap aset tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Jalan, Jaringan,dan Irigasi berupa Jalan Jembatan dan Bangunan Air pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Termasuk dalam ruang lingkup objek revaluasi adalah aset tetap pada Kementerian/Lembaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan. Pelaksanaan penilaian dalam rangka revaluasi dilakukan dengan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan/atau pendekatan pendapatan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Hal ini menyebabkan nilai aset tanah mengalami peningkatan yang sangat signifikan pada tahun 2017. Revaluasi atas tanah dilaksanakan pada semester II tahun 2017 berdasarkan BAR Hasil Inventarisasi dan penilaian Nomor BAR-IP- 218/WKN.16/KNL.01/2017 Tanggal 19 Desember 2017 dengan selisih nilai revaluasi sebesar Rp92.667.452.070 yang terdapat pada Tabel 9 di bawah ini : 1 Kampus A (Direktorat, Keperawatan, 00.000.000.000 Kebidanan, Keperawatan Gigi)
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. Utang Kepada Pihak Ketiga - - - - -
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. Utang kepada Pihak Ketiga 64,264,730 41,507,500 22,757,230 54.83
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. Kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek meliputi Utang Kepada Pihak Ketiga, Belanja yang Masih Harus Dibayar, Pendapatan Diterima dimuka, dan Utang Jangka Pendek Lainnya. Pembelian Persediaan yang belum dibayar dari Kas Negara (belum terbit SP2D) diakui sebagai Belanja yang Masih Harus Dibayar pada tanggal Neraca.
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. Nilai Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing sebesar Rp64.264.730,00 dan Rp41.507.500,00. Kewajiban Jangka Pendek merupakan kelompok kewajiban yang diharapkan segera diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas (12) bulan setelah tanggal pelaporan.
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK. 1. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.

Related to KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: