PENJELASAN UMUM Klausul Contoh

PENJELASAN UMUM. 1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
PENJELASAN UMUM b. Penjelasan administrasi;
PENJELASAN UMUM. 1. Ruang lingkup kegiatan pekerjaan adalah : - Pengadaan Peralatan Laboratorium Multimedia Broadcasting - Pekerjaan tersebut akan dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2011 berupa dana hibah PHP-PTS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (Unissula) Semarang. - Untuk diketahui dan dimaklumi oleh seluruh peserta pengadaan, bahwa pada saat ini dana hibah tersebut dalam proses pencairan dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Oleh karena itu, disampaikan kepada seluruh peserta pengadaan bahwa bilamana terjadi suatu kondisi diluar kekuasaan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Panitia Pengadaan Barang/Jasa sehingga hibah tersebut tidak jadi/batal dilaksanakan, maka proses pengadaan ini akan dibatalkan dan Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dituntut dalam bentuk apapun.
PENJELASAN UMUM. Dalam konteks pembangunan disektor perekonomian salah satu instrument yang mempunyai peran strategis dalam rangka menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari konsep pembangunan adalah kedudukan lembaga perbankan. Peran strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Secara berkelanjutan pengembangan sektor perbankan didaerah tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan pertumbuhan perekonomian Daerah yang secara simultan mengharuskan hadirnya Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih ditingkatkan fungsi dan perannya, sehingga dapat lebih fleksibel dalam gerak operasionalnya. Keikutsertaan pihak ketiga sangat diharapkan dalam rangka mendukung permodalannya, agar semakin mantap sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Malang perlu didorong untuk dapat lebih sejajar dengan bank-bank yang ada di Kabupaten Malang sebagai lembaga pelayanan publik dan pandanga masyarakat terhadap keberadaannya diharapkan dapat lebih baik bahkan lebih melekat. Oleh karena itu, Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang sejatinya merupakan badan hukum yang sama, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kab Malang Tahun 2004 Nomor 1 / E), selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24- 11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar mana telah mendapatkan pengesahan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 2...
PENJELASAN UMUM a. Pengadaan HA server database production DC-DRC merupakan pengadaan yang meliputi perangkat hardware dan software/tools penunjang dan lisensi database server.
PENJELASAN UMUM. 1. Peserta pelelangan dianggap sudah mendownload, membaca dan mengerti isi Dokumen Pelelangan yang diberikan, Penjelasan yang diuraikan hanya untuk hal yang mengalami perubahan saja.
PENJELASAN UMUM 

Related to PENJELASAN UMUM

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PENAWARAN UMUM PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan. Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 1% ( satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx 164 Jakarta 12930 Tel: (00-00) 00000000 Fax: (00-00) 0000000/72

  • Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)