We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

PENJELASAN UMUM Klausul Contoh

PENJELASAN UMUM. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
PENJELASAN UMUM. 1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah : a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal 14 November 2014. b. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 502.1/I.1/Sospencapil Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015. c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1076 / IV.1 / Sospencapil tanggal 19 Juni 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Lembaga Penerima Bantuan Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui LKS Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun Anggaran 2015. 2. Yang dimaksud dengan Asistensi Sosial dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai dana bantuan yang dipergunakan sebagai biaya pemenuhan kebutuhan dasar kepada para penyandang disabilitas penerima bantuan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. 3. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Rehabilitasi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan. 4. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan Asistensi Sosial melalui LKS, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
PENJELASAN UMUM. Penjelasan administrasi;
PENJELASAN UMUM. 1. Ruang lingkup kegiatan pekerjaan adalah : - Pengadaan Peralatan Laboratorium Multimedia Broadcasting - Pekerjaan tersebut akan dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2011 berupa dana hibah PHP-PTS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (Unissula) Semarang. - Untuk diketahui dan dimaklumi oleh seluruh peserta pengadaan, bahwa pada saat ini dana hibah tersebut dalam proses pencairan dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Oleh karena itu, disampaikan kepada seluruh peserta pengadaan bahwa bilamana terjadi suatu kondisi diluar kekuasaan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Panitia Pengadaan Barang/Jasa sehingga hibah tersebut tidak jadi/batal dilaksanakan, maka proses pengadaan ini akan dibatalkan dan Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dituntut dalam bentuk apapun. 2. Metode Pengadaan dengan Lelang Sederhana (Pasca Kualifikasi). 3. Kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan ini merupakan Kontrak Harga Satuan. 4. Peserta lelang memikul seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan serta pemasukan penawaran dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penguna Anggaran dalam hal apapun tidak bertanggung jawab atau tidak berkewajiban untuk mengganti biaya yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan dan proses penawaran atau proses evaluasi penawaran. 5. Penawaran harus benar-benar disiapkan dan diserahkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Lelang dan atau penjelasan yang disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxadaan Barang/Jasa.
PENJELASAN UMUM. 1. Peserta pelelangan dianggap sudah mendownload, membaca dan mengerti isi Dokumen Pelelangan yang diberikan, Penjelasan yang diuraikan hanya untuk hal yang mengalami perubahan saja. 2. Setiap informasi yang dikeluarkan oleh Pokja 2.06.21.01.114.19 ULP Kabupaten Sijunjung, baik berupa undangan maupun pengumuman akan dikirimkan melalui email kepada peserta lelang yang terdaftar pada LPSE atau melalui xxx.xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx, Oleh karena itu agar peserta lelang mengikuti setiap tahapan evaluasi yang telah dijadwalkan oleh Pokja pada sistem LPSE serta mencek email Penyedia Jasa yang terdaftar.
PENJELASAN UMUM. 1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah : a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016, Nomor : 027.04.3.239021/2016 Tanggal 22 Juli 2016. b. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1834 / IV.3 / Sospencapil tanggal 14 September 2016 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama LKS Penerima Bantuan Home Care Kegiatan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Tahun Anggaran 2016. 2. Yang dimaksud dengan Bantuan Home Care dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai bantuan dana untuk dipergunakan sebagai tambahan biaya pemenuhan kebutuhan dasar kepada para penerima bantuan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. 3. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia. 4. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan HOME CARE, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
PENJELASAN UMUM a. Pengadaan HA server database production DC-DRC merupakan pengadaan yang meliputi perangkat hardware dan software/tools penunjang dan lisensi database server. b. Pengadaan ini mencakup instalasi, testing, integrasi dan komisioning. c. Pengadaan ini harus dapat terintegrasi dengan perangkat eksisting yang dibuktikan dengan rangkaian pengetesan yang meliputi fungsionalitas dan performance test (interoperability) d. Peserta berkewajiban untuk memberikan saran dan masukan untuk integrasi dengan sistem yang ada saat ini di BPJS Ketenagakerjaan termasuk pengembangannya ke depan. e. Peserta berkewajiban untuk menunjukkan pengalaman implementasi pengadaan Lisensi Server Database di 4 tahun terakhir. x. Xxserta mendapatkan surat dukungan dari Principal.
PENJELASAN UMUM. Dalam konteks pembangunan disektor perekonomian salah satu instrument yang mempunyai peran strategis dalam rangka menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari konsep pembangunan adalah kedudukan lembaga perbankan. Peran strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Secara berkelanjutan pengembangan sektor perbankan didaerah tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan pertumbuhan perekonomian Daerah yang secara simultan mengharuskan hadirnya Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih ditingkatkan fungsi dan perannya, sehingga dapat lebih fleksibel dalam gerak operasionalnya. Keikutsertaan pihak ketiga sangat diharapkan dalam rangka mendukung permodalannya, agar semakin mantap sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Malang perlu didorong untuk dapat lebih sejajar dengan bank-bank yang ada di Kabupaten Malang sebagai lembaga pelayanan publik dan pandanga masyarakat terhadap keberadaannya diharapkan dapat lebih baik bahkan lebih melekat. Oleh karena itu, Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang sejatinya merupakan badan hukum yang sama, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kab Malang Tahun 2004 Nomor 1 / E), selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24- 11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar mana telah mendapatkan pengesahan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 2...
PENJELASAN UMUM 

Related to PENJELASAN UMUM

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASAR UANG. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 (satu) di atas, maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG Uang pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK Dana Pasar Uang dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASAR UANG dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 4 (empat) di atas, maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENAWARAN UMUM hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)