Examples of Peraturan Presiden in a sentence
Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya.
Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (dua ribu sembilan) tentang Bendera, Bahasa dan Lambang, serta Lagu Kebangsaan ("UU No. 24”) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Peraturan 63/2019”), Para Pihak sepakat bahwa Akta ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi untuk menafsirkan Akta ini.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Ora=ganisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 65 ); 5.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Badan POM adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang bertugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983, kemudian diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014.