Kewajiban Pelanggan Klausul Contoh

Kewajiban Pelanggan. Terkait dengan semua Data Pribadi yang diberikan oleh atau melalui Pelanggan kepada IBM, Pelanggan akan bertanggung jawab sebagai pengendali data satu-satunya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan perlindungan data atau peraturan perundang-undangan serupa yang berlaku seperti, tetapi tidak terbatas pada, Aturan Uni Eropa (EU Directive) 95/46/EC (dan peraturan perundang- undangan yang menerapkan Aturan tersebut) yang mengatur pemrosesan Data Pribadi termasuk kategori-kategori data khusus, sebagaimana syarat-syarat tersebut ditentukan dalam Aturan tersebut (dan peraturan perundang-undangan yang menerapkan Aturan tersebut). (i) memasukkan setiap Data Pribadi dalam Konten dan (ii) menggunakan Perangkat Lunak yang Diaktifkan dan SaaS IBM.
Kewajiban Pelanggan. Terkait dengan semua Data Pribadi yang diberikan oleh atau melalui Pelanggan kepada IBM, Pelanggan akan bertanggung jawab sebagai pengendali data satu-satunya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan perlindungan data atau peraturan perundang-undangan serupa yang berlaku seperti, tetapi tidak terbatas pada, Aturan Uni Eropa (EU Directive) 95/46/EC (dan peraturan perundang-undangan yang melaksanakan Aturan tersebut) yang mengatur pemrosesan Data Pribadi termasuk kategori-kategori data khusus, sebagaimana syarat-syarat itu ditentukan dalam Aturan tersebut (dan peraturan perundang-undangan yang melaksanakan Aturan tersebut). (i) memasukkan Data Pribadi apapun dalam Konten dan (ii) menggunakan Perangkat Lunak yang Diaktifkan dan SaaS IBM. Pelanggan mengonfirmasikan dan menyatakan bahwa Pelanggan semata-mata bertanggung jawab atas setiap Data Pribadi yang mungkin terdapat dalam Konten, termasuk setiap informasi yang digunakan Pengguna SaaS IBM bersama-sama dengan pihak ketiga atas nama Pelanggan. Pelanggan semata-mata bertanggung jawab untuk menentukan tujuan-tujuan dan cara-cara pemrosesan setiap Data Pribadi oleh IBM berdasarkan Syarat-syarat Penggunaan ini, termasuk bahwa pemrosesan tersebut, berdasarkan instruksi-instruksi dari Pelanggan, tidak akan menyebabkan IBM melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data yang berlaku.
Kewajiban Pelanggan. Anda bertanggung jawab untuk: a. memantau dan melaporkan secara aktif, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 5 (Dukungan Teknis) di atas, tentang setiap masalah yang dihadapi dengan Layanan Cloud. b. memelihara platform perangkat lunak (yaitu BigInsights dan sistem operasi) sesuai dengan standar keamanannya. c. memelihara firewall perangkat lunak pada server berbasis internet-facing dengan cara yang akan memberikan perlindungan yang diperlukan yang dipilihnya. d. masalah yang diakibatkan dengan tidak memasang patch BigInsights tepat waktu, atau tidak menjaga sistem operasi atau perangkat lunak lainnya terkini. e. mengembangkan, sebagaimana yang diperlukan atau diharuskan, program dan aplikasi pada perangkat lunak BigInsights untuk menganalisis data dan memperoleh informasi (insight) darinya. Anda juga bertanggung jawab atas mutu dan kinerja program atau aplikasi yang dikembangkan tersebut. f. menyediakan akses untuk para anggota dari organisasi mereka ke Layanan Cloud dengan membagi URL, nama pengguna, dan kata sandi yang tersedia setelah kluster Layanan Cloud diberikan. g. memastikan keberlanjutan, kompatibilitas, dan kinerja platform Layanan Cloud setelah memasang perangkat lunak yang diizinkan (termasuk paket sumber terbuka (open source)), dan mengupgrade BigInsights atau sistem pengoperasian. Anda dapat: ● hanya memasang dan menjalankan perangkat lunak pada Layanan Cloud yang diperlukan untuk melakukan atau mendukung analisis data melalui perangkat lunak BigInsights yang telah dipasang sebelumnya. Anda dilarang untuk memasang atau menggunakan perangkat lunak lain apa pun pada Layanan Cloud. ● memasang paket sumber terbuka (open source) tambahan untuk penggunaan dengan Layanan Cloud pada node. IBM tidak berkewajiban untuk mendukung paket ini dan tidak bertanggung jawab atas dampaknya pada kinerja Layanan Cloud (yaitu BigInsights, sistem pengoperasian, atau platform perangkat keras secara keseluruhan) karena paket tambahan ini.
Kewajiban Pelanggan a. Memelihara,memeriksa dan menjaga meter air untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pemakaian air dan untuk mengetahui kebocoran serta kerusakan pada meter air b. Membayar biaya pemasangan sambungn rumah sesuai standar yang berlaku c. Membayar tagihan air sesuai pemakaian setiap bulannya ditambah biaya lainnya yang di tetapkan PDAM tepat pada waktunya d. Membayar denda keterlambatan pembayaran tagihan air dan / biaya atau dennda yang timbul akibat pelanggaran lainnya yang dilakukan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku e. Memelihara dan menanggulangi kerusakan pipa service serta rangkaian pipa/aksesoris setelah posisi meter air terpasang f. Melaporkan kekantor PDAM apabila rumah terkunci, rumah kosong, tidak dapat dibaca oleh petugas, untuk menghindari penetapan pemakaian air secara perkiraan dikarenakan tidak bisa dibaca oleh petugas g. Melaporkan kekantor PDAM apabila mengetahui kebocoran pipa distribusi air minum, mengetahui pencurian air PDAM, dan apabila akan melakukan pemindahan meter air dan
Kewajiban Pelanggan. 7.1 Kepemilikan Program Terkait a. Perangkat Lunak IBM PureApplication; atau b. Platform Layanan IBM PureApplication.
Kewajiban Pelanggan. Menjaga nama baik TELKOM. Menjaga kerahasiaan data. Menaati ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan Layanan Pijar Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penggunaan Layanan ini atau yang diberitahukan melalui surat, email, atau website/ aplikasi Pijar Sekolah.
Kewajiban Pelanggan 

Related to Kewajiban Pelanggan

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni