Pemrosesan Data Pribadi Klausul Contoh

Pemrosesan Data Pribadi. Bank dapat memproses dan/atau menggunakan Data Pribadi untuk tujuan sebagaimana tersebut di bawah ini ataupun tujuan lain sebagaimana diizinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. Untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan nasabah sebagai Pemegang Kartu dan melakukan verifikasi, menonaktifkan atau mengelola akun Pemegang Kartu, termasuk melakukan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer); 15 b. Untuk memungkinkan Bank menyediakan layanan atas penggunaan Kartu atau transaksi yang pemegang Kartu lakukan untuk diproses; c. Untuk mencegah, mendeteksi, menyelidiki dan mengatasi atas kemungkinan tindakan yang merupakan, kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, yang mungkin timbul dalam penggunaan Kartu, temasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), pencucian uang atau tindak pidana lainnya; d. Untuk keperluan administrasi akun Pemegang Kartu; e. Untuk pelaksanaan riset mengenai data demografis Pemegang Kartu; f. Untuk keperluan administratif internal, seperti: audit, analisis data, rekaman-rekaman dalam database; g. Untuk pengelolaan hubungan Bank dengan Pemegang Kartu, antara lain: (i) Mengidentifikasi Pemegang Kartu ketika Pemegang Kartu menghubungi Bank atau menggunakan Kartu; (ii) Menghubungi Pemegang Kartu terkait dengan permintaan Pemegang Kartu; (iii) Mengirim notifikasi melalui surat elektronik (email) kepada Pemegang Kartu; (iv) Menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Pemegang Kartu sehubungan dengan penggunaan Kartu dan disimpan untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan, pelanggaran dan bentuk penyalahgunaan lainnya; (v) Memverifikasi kepatuhan nasabah terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Kartu; (vi) Melakukan setiap investigasi berdasarkan hukum yang berlaku mengenai pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; (vii) Memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap Bank berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan penggunaan Kartu; (viii) Melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang; (ix) Memberitahu nasabah tentang perubahan-perubahan terhadap Kartu.
Pemrosesan Data Pribadi. Layanan Cloud ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Oleh karena itu, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan Cloud yang termasuk dalam cakupan GDPR. Klien harus memberi tahu IBM secara tertulis, tanpa penundaan yang tidak semestinya, setiap perubahan yang diantisipasi yang memengaruhi kewajiban Klien yang tercantum dalam Pasal sebelumnya dan harus memberi tahu IBM tentang persyaratan GDPR yang berlaku. Dalam hal tersebut, para pihak harus setuju untuk menandatangani Adendum Pemrosesan Data IBM di xxxx://xxx.xxx/xxx (Data Processing Addendum - "DPA") dan Ekshibit DPA yang berlaku yang selaras dengan hukum. IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk penggunaan di lingkungan produksi.
Pemrosesan Data Pribadi. Hal-hal berikut berlaku di atas apa pun yang bertentangan dalam pasal Perlindungan Data dan Konten dari syarat-syarat Layanan Cloud dasar di antara para pihak: Layanan Cloud ini saat ini tidak dirancang untuk memproses data pribadi apa pun yang tunduk pada GDPR atau peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi dihttp://xxx.xxx/xxx/xxx dan dengan demikian, DPA dan setiap Ekshibit(-ekshibit) DPA yang berlaku berada di luar cakupan Layanan Cloud. Klien menjamin bahwa data pribadi yang tunduk pada GDPR atau peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi di xxxx://xxx.xxx/xxx/xxx tidak ada atau tidak akan terdapat dalam Konten atau diberikan kepada IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan Cloud.
Pemrosesan Data Pribadi. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Dengan demikian, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, sesuai dengan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan yang termasuk dalam cakupan GDPR
Pemrosesan Data Pribadi. Layanan Cloud ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Oleh karena itu, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan Cloud yang termasuk dalam cakupan GDPR
Pemrosesan Data Pribadi. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau ii) peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang didentifikasi pada xxxx://xxx.xxx/xxx/xxx. Klien berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang dapat tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi pada xxxx://xxx.xxx/xxx/xxx akan disediakan dalam Konten.
Pemrosesan Data Pribadi. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau ii) peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi pada xxxx://xxx.xxx.xxx/xxx/xxx. Klien berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang dapat tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau
Pemrosesan Data Pribadi a. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Dengan demikian, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, sesuai dengan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan yang termasuk dalam cakupan GDPR b. Klien harus memberi tahu IBM secara tertulis, tanpa penundaan yang tidak semestinya, setiap perubahan yang diantisipasi yang memengaruhi kewajiban Klien yang tercantum dalam Pasal sebelumnya dan harus memberi tahu IBM tentang persyaratan GDPR yang berlaku. Dalam hal tersebut, para pihak harus setuju untuk menandatangani Adendum Pemrosesan Data IBM di xxxx://xxx.xxx/xxx (Data Processing Addendum - "DPA") dan Ekshibit DPA yang berlaku yang selaras dengan hukum.

Related to Pemrosesan Data Pribadi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian ………………...................................................... 32 B. Pembahasan …………................................................................... 41 C. Temuan Penelitian.......................................................................... 82

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang samasampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa , maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 13.8 Kontrak ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.