Pemrosesan Data Pribadi Klausul Contoh

Pemrosesan Data Pribadi a. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Dengan demikian, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, sesuai dengan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan yang termasuk dalam cakupan GDPR
Pemrosesan Data Pribadi. Layanan Cloud ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Oleh karena itu, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan Cloud yang termasuk dalam cakupan GDPR. Klien harus memberi tahu IBM secara tertulis, tanpa penundaan yang tidak semestinya, setiap perubahan yang diantisipasi yang memengaruhi kewajiban Klien yang tercantum dalam Pasal sebelumnya dan harus memberi tahu IBM tentang persyaratan GDPR yang berlaku. Dalam hal tersebut, para pihak harus setuju untuk menandatangani Adendum Pemrosesan Data IBM di xxxx://xxx.xxx/xxx (Data Processing Addendum - "DPA") dan Ekshibit DPA yang berlaku yang selaras dengan hukum. IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk penggunaan di lingkungan produksi.
Pemrosesan Data Pribadi. Bank dapat memproses dan/atau menggunakan Data Pribadi untuk tujuan sebagaimana tersebut di bawah ini ataupun tujuan lain sebagaimana diizinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemrosesan Data Pribadi. Hal-hal berikut berlaku di atas apa pun yang bertentangan dalam pasal Perlindungan Data dan Konten dari syarat-syarat Layanan Cloud dasar di antara para pihak: Layanan Cloud ini saat ini tidak dirancang untuk memproses data pribadi apa pun yang tunduk pada GDPR atau peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi dihttp://xxx.xxx/xxx/xxx dan dengan demikian, DPA dan setiap Ekshibit(-ekshibit) DPA yang berlaku berada di luar cakupan Layanan Cloud. Klien menjamin bahwa data pribadi yang tunduk pada GDPR atau peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi di xxxx://xxx.xxx/xxx/xxx tidak ada atau tidak akan terdapat dalam Konten atau diberikan kepada IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan Cloud.
Pemrosesan Data Pribadi a. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau ii) peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang didentifikasi pada xxxx://xxx.xxx/xxx/xxx. Klien berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang dapat tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi pada xxxx://xxx.xxx/xxx/xxx akan disediakan dalam Konten.
Pemrosesan Data Pribadi a. Layanan Cloud ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679). Oleh karena itu, Xxxxx berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang atau akan diproses oleh IBM sebagai Prosesor atas nama Klien sebagai bagian dari penyediaan Layanan Cloud yang termasuk dalam cakupan GDPR
Pemrosesan Data Pribadi a. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk pemrosesan Data Pribadi yang tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau ii) peraturan perundang-undangan perlindungan data lainnya yang diidentifikasi pada xxxx://xxx.xxx.xxx/xxx/xxx. Klien berkewajiban untuk memastikan, berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, bahwa tidak ada Data Pribadi yang dapat tunduk pada: i) Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation - "GDPR") (Regulation (EU) 2016/679); atau

Related to Pemrosesan Data Pribadi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dipilih pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang dipilih pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 14.9 Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara berkala tersebut akan dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.