Common use of Kompensasi Clause in Contracts

Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka: (i) Bank dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan, untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap saldo kredit dalam Rekening tersebut atau setiap jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut; dan (ii) Nasabah, dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank, dengan hak substitusi, untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. Bank, sejauh dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx atas hal-hal tersebut di atas. 5.2 Hak Bank sebagaimana tersebut di atas tidak terpengaruh oleh kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian Nasabah. Nasabah akan bekerja sama secara penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil tindakan yang dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan tidak akan mengambil tindakan yang membatasi atau mengurangi hak Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 3 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services

Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka: (i) Bank dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan, untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap saldo kredit dalam Rekening tersebut atau setiap jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut; dan (ii) Nasabah, dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank, dengan hak substitusi, untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. Bank, sejauh dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx atas hal-hal tersebut di atas. 5.2 Hak Bank sebagaimana tersebut di atas tidak terpengaruh oleh kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian pembubaran Nasabah. Nasabah akan bekerja sama secara penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil tindakan yang dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan tidak akan mengambil tindakan yang membatasi atau mengurangi hak Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services

Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank makamaka : (i) Bank dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan, untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap saldo kredit dalam Rekening tersebut atau setiap jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut; dan (ii) Nasabah, dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank, dengan hak substitusi, untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. Bank, sejauh dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx atas hal-hal tersebut di atas. 5.2 Hak Bank sebagaimana tersebut di atas tidak terpengaruh oleh kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian Nasabah. Nasabah akan bekerja sama secara penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil tindakan yang dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan tidak akan mengambil tindakan yang membatasi atau mengurangi hak Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services