Ketentuan Pembayaran Klausul Contoh

Ketentuan Pembayaran. 5.1. Setelah penerimaan Pesanan, Penjual berhak untuk menangguhkan pelaksanaan atau menahan penyerahan Pesanan apabila menurut alasan yang wajar Penjual menetapkan bahwa kelayakan kredit Pembeli tidak memuaskan atau Pembeli tidak akan mampu membayar nilai jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian atau apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran atas nilai jatuh tempo yang harus dibayarkan tersebut (“Penangguhan”). Penjual harus memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli tentang Penangguhan tersebut. 5.2. Pembeli harus membayar harga Barang sebagaimana yang dicantumkan dalam surat tagihan Penjual. Jangka Waktu pembayaran harus menjadi inti dari Perjanjian. Tanda terima pembayaran hanya akan diterbitkan berdasarkan permintaan. Page 3 of 13 5.3. Apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, maka tanpa mengurangi hak atau penyerahan lainnya yang tersedia bagi Penjual, Penjual berhak: 5.3.1. menangguhkan dan mengakhiri setiap penyerahan lanjutan kepada Pembeli sesuai dengan Pasal 10 (tanpa harus bertanggung jawab kepada Pembeli atas setiap kerugian); 5.3.2. melakukan diskresi, menggunakan setiap pembayaran yang diterima dari Pembeli yang berkaitan dengan Perjanjian atau perjanjian lain atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli, termasuk tetapi tidak terbatas untuk deposit atau pembayaran jaminan, terhadap pembayaran surat tagihan terkait; dan 5.3.3. membebankan kepada Pembeli bunga atas nilai yang belum dibayarkan setiap hari dengan tingkat bunga satu persen (1%) per tahun di atas rata-rata Prime Lending Rate dari cabang Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ setempat, sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran penuh dilakukan. 5.4. Pembeli tidak berhak memotong, memperhitungkan atau dengan cara lain mengurangi setiap pembayaran yang jatuh tempo kecuali disepakati secara tertulis oleh Penjual.
Ketentuan Pembayaran. Mitra akan melakukan pembayaran secara penuh dalam mata uang yang ditentukan dalam faktur, tanpa kompensasi dan dalam dana yang segera tersedia, selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur NetApp (kecuali jika disepakati lain dalam Pesanan yang ditandatangani bersama). Biaya tidak dapat dikembalikan dan kewajiban pembayaran tidak dapat dibatalkan, kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian Mitra ini atau jika dilarang oleh hukum.
Ketentuan Pembayaran. 5.1. Kecuali jika secara tegas disepakati sebaliknya secara tertulis antara para pihak, pembayaran tagihan dilakukan (i) dalam mata uang yang ditagihkan, (ii) kepada rekening bank yang disebutkan dalam tagihan, dan (iii) dalam tiga puluh (30) hari atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum yang berlaku sejak tanggal tagihan, tanpa adanya perjumpaan hutang atau diskon yang diberlakukan. 5.2. Penjual pada setiap saat memiliki hak untuk meminta pembayaran dimuka atau pembayaran tunai sebelum pengiriman Produk atau meminta jaminan untuk disediakan dalam bentuk yang disetujui oleh perwakilan sah Penjual untuk memastikan bahwa harga jual Produk dibayarkan. 5.3. Setiap penambahan kredit atau batas kredit yang diperbolehkan atau diberikan kepada Pembeli dapat diganti atau ditarik pada setiap waktu dan tidak mengindikasikan sebuah penerimaan oleh Penjual atas sebuah pemesanan dari Pembeli. 5.4. Pembeli akan dianggap melakukan wanprestasi (“wanprestasi pembayaran”) sehubungan dengan kewajiban pembayarannya, apabila Pembeli tidak telah membayar tagihan Penjual dalam waktu tiga puluh (30) hari atau pada berakhirnya masa pembayaran tagihan apabila lebih lama dari di atas. Jika ada wanprestasi pembayaran oleh Pembeli, Penjual berhak untuk menagih bunga sebesar satu setengah persen (1,5%) per bulan atau, jika lebih rendah atau lebih tinggi, bunga menurut undang- undang berdasarkan hukum yang berlaku mengenai jumlah tertunggak. Untuk tujuan pasal ini, sebagian dari suatu bulan akan dianggap sebagai satu bulan. Segala biaya peradilan dan di luar peradilan, dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan wanrpestasi pembayaran oleh Pembeli adalah tanggung jawab Pembeli. Biaya di luar Peradilan minimal adalah sepuluh persen (10%) dari jumlah yang tertunggak atau, jika lebih rendah atau lebih tinggi, jumlah berdasarkan hukum yang berlaku. 5.5. Penjual dapat selalu berdasarkan kebijakannya sendiri dan tanpa memerlukan pemberitahuan, memperjumpakan hutang atas jumlah dan/atau biaya yang harus dibayarkan oleh Pembeli dengan jumlah yang harus dibayarkan Penjual kepada Pembeli. Pembeli tidak berhak untuk memperjumpakan kewajiban pembayarannya dengan jumlah yang harus dibayarkan Penjual kepadanya.
Ketentuan Pembayaran. Semua Invoice / Tagihan akan Pihak Kedua / Amilna kirim melalui xxxxxxx@xxxxxx.xx.xx maka Pihak Pertama / Pengguna harus melakukan pembayaran berdasarkan invoice yang diterima pada batas tanggal yang telah ditentukan.
Ketentuan Pembayaran a. Berdasarkan laporan akumulatif Transaksi yang dikeluarkan olehINTERACTIVEc.q Merchant Aggregator. Apabila MITRA memilih pembayaran secara manual/offline makaINTERACTIVE wajib membayar MITRA dalam waktu H+2 atau maksimal H +5Hari Kerja ke Rekening BankMITRA seperti yang tertera pada Formulir Registrasi Merchant, sejumlah Harga Jual MITRA setelah dikurangi dengan jumlah MDR + Processing Fee yang tercatat dalam Formulir Registrasi Merchant. b. Berdasarkan laporan akumulatif Transaksi yang dikeluarkan olehINTERACTIVEc.q Merchant Aggregator. apabila MITRA memilih pembayaran secara online/digital maka INTERACTIVEc.q Merchant Aggregatorwajib membayar MITRA dalam waktuH+2 atau maksimal H+5Hari Kerja ke Akun Digital MITRA seperti yang tertera pada Formulir Registrasi Merchant, sejumlah Harga Jual MITRA setelah dikurangi dengan jumlah MDR + Processing Fee yang tercatat dalam Formulir Registrasi Merchant. c. Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas segala pajak yang timbul atas kerjasama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran. Jika berlaku, jatuh tempo Pembayaran adalah tiga puluh (30) Hari setelah tanggal faktur TI. TI dapat mengubah atau menarik jumlah kredit atau ketentuan pembayaran setiap saat dengan alasan apa pun. Jika Pembeli atau afiliasinya belum melakukan Pembayaran pada saat jatuh tempo, TI dan afiliasinya dapat menangguhkan atau membatalkan kinerja berdasarkan perjanjian apa pun, termasuk penundaan atau pembatalan pengiriman pesanan yang masih berstatus terbuka. TI tidak akan bertanggung jawab atas, dan Pembeli akan membebaskan TI dari segala biaya atau kerugian akibat penangguhan atau pembatalan karena Pembeli tidak dapat melakukan Pembayaran. Pembeli tidak dapat mengurangi jumlah Pembayaran karena perselisihan yang belum terselesaikan. TI dapat membebankan biaya kepada Pembeli sebesar 1,5% per bulan untuk akun yang menunggak (18% per tahun), selama diizinkan oleh hukum. Lihat Lampiran A untuk mengetahui informasi tambahan terkait pembelian di XX.xxx.
Ketentuan Pembayaran a) Kecuali Kontrak mengatur lain, Pelanggan akan membayar Xxxxxxx: (i) dalam jumlah penuh tanpa kompensasi, klaim balik, atau pemotongan (kecuali pengurangan yang diwajibkan oleh Hukum); (ii) dalam mata uang yang dinyatakan dalam penawaran Xxxxxxx; dan (iii) pembayaran penuh atau pembayaran tahapan pencapaian sebelum dilakukan pengiriman dalam waktu 30 hari sejak tanggal tagihan, tunduk pada persetujuan dari departemen kredit Xxxxxxx, kecuali kutipan penawaran Xxxxxxx atau Kontrak mengatur sebaliknya, b) Kecuali jika Penawaran atau Kontrak mengatur sebaliknya, Xxxxxxx akan menagih: (i) Barang (termasuk pengiriman suku cadang), biaya Dokumentasi dan lisensi Perangkat Lunak: pada saat pengiriman. (ii) Layanan dan biaya penyimpanan menurut Klausul 3.4: secara bulanan sesuai jumlah yang terutang. c) Pelanggan akan membayar Xxxxxxx melalui cek atau transfer bank langsung ke rekening bank Xxxxxxx yang disebutkan dalam Kontrak atau tagihan, yang dalam kedua hal akan dibayar dari rekening Pelanggan dengan bank di negara Pelanggan. Xxxxxxx dapat menolak pembayaran dengan cara lain. d) Pelanggan melepaskan hak untuk menyengketakan setiap jumlah yang ditagih kecuali Pelanggan memberi tahu Xxxxxxx tentang sengketa tersebut (dengan alasan yang terperinci) dalam waktu 10 Hari sejak tanggal tagihan. Semua jumlah yang tidak dipermasalahkan harus dibayar sebagaimana diatur dalam Klausul 6.2(c). e) Xxxxxxx dapat mengakhiri Kontrak atau menangguhkan pelaksanaan (termasuk menahan pengiriman dan menangguhkan pelaksanaan Layanan) jika Pelanggan tidak dapat atau, menurut pendapat wajar Xxxxxxx, tampaknya tidak akan dapat melakukan pembayaran saat jatuh tempo berdasarkan Kontrak atau kontrak lainnya. Tindakan ini tidak akan membuat Xxxxxxx terkena hukuman apa pun atau memengaruhi haknya yang lain. f) Xxxxxxx dapat sewaktu-waktu meminta jaminan pembayaran seperti yang dianggap wajar oleh Xxxxxxx, dan Pelanggan akan memberikan jaminan dalam waktu 10 Hari setelah permintaan tersebut. Tindakan ini tidak akan mempengaruhi hak Xxxxxxx lainnya. g) Pelanggan harus membayar semua pengeluaran (termasuk biaya pengacara) yang dikeluarkan oleh Xxxxxxx dalam menagih pembayaran yang terlambat, hingga jumlah maksimum yang diizinkan oleh Hukum.
Ketentuan Pembayaran. Khusus untuk Pemasok Produk untuk penempatan reklame-reklame Perusahaan:

Related to Ketentuan Pembayaran

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum dilaksankan program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat benar-benar buta akan produk yang dimaksud di dalam sosialisasi ini. Masyarakat bahkan tidak mengetahui riba, hukum riba, dan akibat dari riba itu sendiri. Bahkan tidak satupun masyarakat Desa Batu Tegi yang merupakan nasabah lembaga keuangan syariah, akibat nihilnya informasi yang masuk di masyarakat. Kondisi saat pelaksanaan program ini, masyarakat benar-benar heran dengan produk-produk bank syariah yang asing di telinga mereka. Bahkan masyarakat tidak tahu apa itu “pembiayaan”, “akad”, dan kata-kata lembaga keuangan syariah. Keadaan masyarakat setelah mengenal lembaga keuangan syariah dan produk- produk lembaga keuangan syariah sangat senang dan antusias, dengan adanya produk tersebut menjadi jalan keluar dari permasalahan sebelumnya, yakni pinjaman kredit di bank konvensional. Masyarakat kini mulai paham bahwa dalam Syari’ah tidak ada yang namanya “bunga” dan mulai beralih dan benar-benar antusias dengan kegiatan ekonomi islam. Masyarakat benar-benar tertarik dan langsung mengambil langkah mengubah koperasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang semula menggunakan bunga menjadi koperasi yang berlandaskan Syari’ah. Alhamdulillah.