Kondisi keuangan Wajib Pajak. Kondisi keuangan merupakan faktor ekonomi yang berpengaruh pada kepatuhan pajak. Kondisi keuangan adalah kemampuan keuangan wajib pajak yang tercermin dari tingkat profitabilitas. Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran untuk mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak yang mempunyai profitabilitas yang tinggi cenderung melaporkan pajaknya dengan jujur dari pada perusahaan yang mempunyai profitabilitas rendah. Wajib pajak dengan profitabilitas rendah pada umumnya mengalami kesulitan keuangan (financial difficulty) dan cenderung melakukan ketidakpatuhan pajak.