Kesadaran Perpajakan. Variabel kesadaran perpajakan (X2) mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,269. Pengaruh positif ini berarti bahwa kesadaran perpajakan dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan pengaruh searah. Jika kesadaran perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada kesadaran perpajakan semakin menurun maka kepatuhan wajib pajak semakin menurun.
Kesadaran Perpajakan. PERNYATAAN STS TS S SS Setiap Wajib Pajak harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam perpajakan Pajak mempunyai manfaat yang sangat besar bagi Negara Pajak yang akan saya bayarkan dapat digunakan untuk menunjang pembangunan Negara Penundaan pembayaran pajak dapat merugikan Negara Membayar pajak tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar sangat merugikan negara.