KONTEN, LAYANAN, DAN SITUS WEB 10. PIHAK KETIGA Klausul Contoh

KONTEN, LAYANAN, DAN SITUS WEB 10. PIHAK KETIGA. 10.1. Layanan dapat memungkinkan Anda untuk 10.1 menghubungkan, memberikan Konten Anda atau Konten Pihak Ketiga ke, atau mengakses, situs web, platform, konten, produk, layanan, dan informasi pihak ketiga (“Layanan Pihak Ketiga”). Oracle tidak mengendalikan dan tidak bertanggung jawab atas Layanan Pihak Ketiga tersebut. Anda If either of us breaches a material term of the Master Agreement or any order and fails to correct the breach within 30 days of written specification of the breach, then the breaching party is in default and the non- breaching party may terminate (a) in the case of breach of any order, the order under which the breach occurred; or (b) in the case of breach of the Agreement, the Agreement and any orders that have been placed under the Agreement. If Oracle terminates any orders as specified in the preceding sentence, You must pay within 30 days all amounts that have accrued prior to such termination, as well as all sums remaining unpaid for the Services under such order(s) plus related taxes and expenses. Except for nonpayment of fees, the nonbreaching party may agree in its sole discretion to extend the 30 day period for so long as the breaching party continues reasonable efforts to cure the breach. You agree that if You are in default under the Master Agreement, You may not use those Services ordered. At the end of the Services Period, we will make Your Content (as it existed at the end of the Services Period) available for retrieval by You during a retrieval period set out in the Service Specifications. At the end of such retrieval period, and except as may be required by law, we will delete or otherwise render unrecoverable any of Your Content that remains in the Services. Our data deletion practices are described in more detail in the Service Specifications. The Services may enable You to link to, transfer Your Content or Third Party Content to, or otherwise access third parties’ websites, platforms, content, products, services, and information (“Third Party Services”). Oracle does not control and is not responsible for such Third Party Services. You are solely responsible for complying with the terms of sepenuhnya bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan akses dan penggunaan Layanan Pihak Ketiga, dan jika Oracle mengakses atau menggunakan Layanan Pihak Ketiga apa pun atas nama Anda untuk memfasilitasi pelaksanaan Layanan, Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akses dan penggunaan tersebut, termasuk melalui sand...

Related to KONTEN, LAYANAN, DAN SITUS WEB 10. PIHAK KETIGA

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN