Definisi Konten Anda

Konten Anda adalah semua Konten (tidak termasuk Sampel Ancaman), materi, produk, dan layanan yang Anda unggah, publikasikan, tampilkan, distribusikan, atau sediakan untuk orang lain menggunakan MTIP.
Konten Anda berarti semua perangkat lunak, data (termasuk Data Pribadi), teks, gambar, audio, video, foto, aplikasi non- Oracle atau pihak ketiga, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang disediakan oleh Anda atau salah satu Pengguna Anda yang disimpan di, atau berjalan pada atau melalui, Layanan. Layanan berdasarkan Perjanjian Utama ini, Perangkat Lunak Oracle, produk dan layanan Oracle lainnya, dan kekayaan intelektual Oracle, serta semua karya turunannya, tidak termasuk dalam arti dari istilah “Konten Anda”. Konten Anda mencakup setiap Konten Pihak Ketiga yang Anda masukkan ke dalam Layanan melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau salah satu alat bantu yang disediakan Oracle. 15.6 “Your Content” means all software, data (including Personal Data), text, images, audio, video, photographs, non-Oracle or third party applications, and other content and material, in any format, provided by You or any of Your Users that is stored in, or run on or through, the Services. Services under the Master Agreement, Oracle Software, other Oracle products and services, and Oracle intellectual property, and all derivative works thereof, do not fall within the meaning of the term “Your Content”. Your Content includes any Third Party Content that is brought by You into the Services, by Your use of the Services or any Oracle provided tools.
Konten Anda berarti semua perangkat lunak, data (termasuk Data Pribadi sebagaimana istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian Pengolahan Data untuk Layanan Cloud Oracle yang dijelaskan dalam Perjanjian Utama ini), teks, gambar, audio, video, foto, aplikasi non-Oracle atau pihak ketiga, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang disediakan oleh Anda atau salah satu Pengguna Anda yang disimpan di, atau berjalan pada atau melalui, Layanan. Layanan berdasarkan Perjanjian Utama ini, Perangkat Lunak Oracle, produk dan layanan Oracle lainnya, dan kekayaan intelektual Oracle, serta semua karya turunannya, tidak termasuk dalam arti dari istilah “Konten Anda”. Konten Anda mencakup setiap Konten Pihak Ketiga yang Anda masukkan ke dalam Layanan melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau salah satu alat bantu yang disediakan Oracle. 15.6 “Your Content” means all software, data (including Personal Data as that term is defined in the Data Processing Agreement for Oracle Cloud Services described in this Master Agreement), text, images, audio, video, photographs, non-Oracle or third party applications, and other content and material, in any format, provided by You or any of Your Users that is stored in, or run on or through, the Services. Services under this Master Agreement, Oracle Software, other Oracle products and services, and Oracle intellectual property, and all derivative works thereof, do not fall within the meaning of the term “Your Content”. Your Content includes any Third Party Content that is brought by You into the Services, by Your use of the Services or any Oracle provided tools.

Examples of Konten Anda in a sentence

  • Oracle akan melindungi kerahasiaan Konten Anda yang terdapat dalam Layanan selama informasi tersebut berada dalam Layanan.

  • Alat bantu pemantauan Oracle tidak mengumpulkan atau menyimpan salah satu Konten Anda yang terdapat dalam Layanan, kecuali sebagaimana dibutuhkan untuk tujuan tersebut.

  • Oracle akan melindungi kerahasiaan Konten Anda yang terdapat dalam Layanan sesuai dengan praktik keamanan Oracle yang didefinisikan sebagai bagian dari Spesifikasi Layanan yang berlaku untuk pesanan Anda.

  • Konten Anda yang terdapat dalam Layanan akan dianggap sebagai Informasi Rahasia dengan tunduk pada ketentuan pasal ini, Pasal 8 Ketentuan Umum dan Pesanan Anda.

  • Informasi yang dikumpulkan oleh alat bantu pemantauan Oracle (kecuali Konten Anda) juga dapat digunakan untuk membantu pengelolaan portofolio produk dan layanan Oracle, untuk membantu Oracle mengatasi kekurangan dalam penawaran produk dan layanannya, serta untuk tujuan pengelolaan lisensi.

  • If You transfer or cause the transfer of Your Content or Third Party Content from the Services to a Third Party Service or other location, that transfer Anda memberikan atau mengirimkan Konten Anda atau Konten Pihak Ketiga dari Layanan ke Layanan Pihak Ketiga atau lokasi lainnya, maka pemberian tersebut merupakan distribusi oleh Anda dan bukan oleh Oracle.


More Definitions of Konten Anda

Konten Anda berarti semua perangkat lunak, data (termasuk Data Pribadi ), teks, gambar, audio, video, foto, aplikasi non- Oracle atau pihak ketiga, serta konten dan materi lainnya, dalam format apa pun, yang disediakan oleh Anda atau salah satu Pengguna Anda yang disimpan di, atau berjalan pada atau melalui, Layanan. Layanan berdasarkan Perjanjian ini, Perangkat Lunak Oracle, produk dan layanan Oracle lainnya, kekayaan intelektual Oracle, serta semua karya turunannya, tidak termasuk dalam arti dari istilah “Konten Anda”. Konten Anda mencakup setiap Konten Pihak Ketiga yang Anda masukkan ke dalam Layanan melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau salah satu alat bantu yang disediakan Oracle.
Konten Anda berarti semua teks, file, gambar, grafis, ilustrasi, informasi, data (termasuk Informasi Pribadi), audio, video, foto, serta konten dan materi lainnya, dalam format apa pun, yang diberikan oleh Anda atau setiap Pengguna Anda atau Klien Anda kepada Oracle sesuai dengan Perjanjian ini dan pesanan Anda. 21.13 “Your Content” means all text, files, images, graphics, illustrations, information, data (including Personal Information), audio, video, photographs, and other content and material, in any format, provided by You or any of Your Users or Your Client to Oracle pursuant to this Agreement and Your order.
Konten Anda berarti semua perangkat 15.6 “Your Content” means all software, data lunak, data (termasuk Data Pribadi), teks, (including Personal Data), text, images, audio, gambar, audio, video, foto, aplikasi non- video, photographs, non-Oracle or third party Oracle atau pihak ketiga, dan konten serta applications, and other content and material, in materi lainnya, dalam format apa pun, yang any format, provided by You or any of Your disediakan oleh Anda atau salah satu Users that is stored in, or run on or through, the Pengguna Anda yang disimpan di, atau Services. Services under the Master berjalan pada atau melalui, Layanan. Agreement, Oracle Software, other Oracle Layanan berdasarkan Perjanjian Utama ini, products and services, and Oracle intellectual Perangkat Lunak Oracle, produk dan layanan property, and all derivative works thereof, do Oracle lainnya, dan kekayaan intelektual not fall within the meaning of the term “Your Oracle, serta semua karya turunannya, tidak Content”. Your Content includes any Third termasuk dalam arti dari istilah “Konten Party Content that is brought by You into the Anda”. Konten Anda mencakup setiap Konten Services, by Your use of the Services or any Pihak Ketiga yang Anda masukkan ke dalam Oracle provided tools. disediakan Oracle.
Konten Anda berarti semua perangkat lunak, 15.6 “Your Content” means all software, data (including data (termasuk Informasi Pribadi), teks, gambar, Personal Information), text, images, audio, video, audio, video, foto, aplikasi non-Oracle atau pihak photographs, non-Oracle or third party applications, ketiga, dan konten serta materi lainnya, dalam and other content and material, in any format, format apa pun, yang disediakan oleh Anda atau provided by You or any of Your Users that is stored salah satu Pengguna Anda yang disimpan di, atau in, or run on or through, the Services. Services under berjalan pada atau melalui, Layanan. Layanan the Master Agreement, Oracle-provided Software, berdasarkan Perjanjian Utama ini, Perangkat other Oracle products and services, and Oracle Lunak yang Diberikan oleh Oracle, produk dan intellectual property, and all derivative works layanan Oracle lainnya, dan kekayaan intelektual thereof, do not fall within the meaning of the term
Konten Anda berarti semua teks, file, gambar, grafik, ilustrasi, informasi, data (termasuk Data Pribadi sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam Perjanjian Pengolahan Data untuk Layanan Cloud Oracle yang dijelaskan di Pasal 11.2 di bawah ini), audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya (selain Aplikasi Anda), dalam format apa pun, yang disediakan oleh Anda atau atas nama Pengguna Anda yang berada di, atau berjalan pada atau melalui, Lingkungan Layanan. 1.16. “Your Content” means all text, files, images, graphics, illustrations, information, data (including Personal Data as that term is defined in the Data Processing Agreement for Oracle Cloud Services described in Section 11.2 below), audio, video, photographs and other content and material (other than Your Applications), in any format, provided by You or on behalf of Your Users that reside in, or run on or through, the Services Environment. 2.
Konten Anda berarti setiap Konten yang Anda kirimkan atau sediakan pada suatu Layanan atau Layanan Pihak Ketiga.

Related to Konten Anda

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta. Selanjutnya perubahan terhadap KIK diatas mengenai dikenakannya biaya penjualan kembali unit penyertaan dengan dikukuhkanya Adendum dalam Akta nomor 33 tanggal 24 November 2008 oleh notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta dan perubahan dengan Addendum I No. 303 tanggal 25 Agustus 2011 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan penggantian Manajer Investasi dari PT BNI Securities menjadi PT BNI Asset Management serta Addendum III No. 46 tanggal 13 Agustus 2012 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Syariah dan BNI-AM Dana Plus Syariah. Dan terakhir diubah dengan Addendum IV No. 16 tanggal 22 Juli 2016 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., M. Kn di Jakarta sehubungan dengan perubahan nama Reksa Dana yang semula Reksa Dana BNI-AM Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi dasar portofolio efek berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut: Investasi Minimum - Efek Pendapatan Tetap, termasuk efek bersifat utang/investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; dan 80% 98% - Kas dan/atau yang setara kas 2% 20% Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S. 1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus masing-masing sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit penyertaan sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Kata Kunci Bank, Perjanjian Kredit, Jaminan, Wanprestasi

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Instrumen Keuangan menggantikan PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).