Definisi Konten Pihak Ketiga

Konten Pihak Ketiga berarti semua perangkat lunak, data, teks, gambar, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle yang dapat Anda akses melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup feed data dari layanan jaringan sosial, feed rss dari posting blog, pasar data Oracle serta pustaka, kamus, dan data pemasaran. Konten Pihak Ketiga termasuk materi yang bersumber dari pihak ketiga yang diakses atau diperoleh melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau alat bantu yang disediakan Oracle. 19.4. “Third Party Content” means all software, data, text, images, audio, video, photographs and other content and material, in any format, that are obtained or derived from third party sources outside of Oracle that You may access through, within, or in conjunction with Your use of, the Services. Examples of Third Party Content include data feeds from social network services, rss feeds from blog posts, Oracle data marketplaces and libraries, dictionaries, and marketing data. Third Party Content includes third-party sourced materials accessed or obtained by Your use of the Services or any Oracle-provided tools.
Konten Pihak Ketiga. Situs web dan/atau Aplikasi dapat berisi link-link (tautan) ke situs-situs web yang dijalankan oleh para pihak ketiga. Penyedia konten pihak ketiga bertanggung jawab untuk mengadakan segala ijin yang diperlukan untuk menampilkan konten pihak ketiga. Kami juga tidak mengesahkan atau merekomendasikan, kami tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa dan/atau tidak memiliki kendali atas situs-situs, sumber-sumber atau konten pihak ketiga yang bersangkutan. Anda mengerti dan setuju bahwa kami tidak bertanggung jawab atas konten atau rahasia pribadi atau aktivitas lain situs-situs tersebut. Dengan mengklik tautan-tautan itu atau mengunjungi situs-situs itu, anda dengan ini nyatakan, akui dan setuju bahwa tindakan semacam itu adalah tindakan sukarela anda untuk melihat atau memasuki situs-situs tersebut dan anda menanggung semua risiko sendiri saat memasuki situs-situs tersebut. Anda dengan ini setuju akan membebaskan kami dari dan terhadap segala kewajiban keuangan, pengeluaran, kerugian atau ganti-rugi, yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh atau diduga keras ditimbulkan oleh atau sehubungan dengan pemakaian atau akses ke situs, sumber atau konten pihak ketiga tersebut.
Konten Pihak Ketiga berarti semua perangkat 15.4 “Third Party Content” means all software, data, lunak, data, teks, gambar, audio, video, foto, dan text, images, audio, video, photographs and other konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, content and material, in any format, that are yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak obtained or derived from third party sources outside ketiga di luar Oracle yang dapat Anda akses of Oracle that You may access through, within, or in melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan conjunction with Your use of, the Services. oleh Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Examples of Third Party Content include data feeds Ketiga mencakup feed data dari layanan jaringan from social network services, rss feeds from blog sosial, rss feeds dari posting blog, pasar data posts, Oracle data marketplaces and libraries, Oracle serta pustaka, kamus, dan data dictionaries, and marketing data. Third Party pemasaran. Konten Pihak Ketiga termasuk materi Content includes third-party sourced materials yang bersumber dari pihak ketiga yang diakses accessed or obtained by Your use of the Services atau diperoleh melalui penggunaan Anda terhadap or any Oracle provided tools. Layanan atau alat bantu yang disediakan Oracle.

Examples of Konten Pihak Ketiga in a sentence

  • Kami melepas semua tanggung jawab yang timbul dari atau terkait dengan Konten Pihak Ketiga.

  • Anda mengakui dan menyetujui bahwa kami tidak bertanggung jawab atas, dan tidak memiliki kewajiban untuk mengendalikan, memantau, atau memperbaiki, Konten Pihak Ketiga.

  • Jika Anda memberikan atau mengirimkan Konten Anda atau Konten Pihak Ketiga dari Layanan ke Layanan Pihak Ketiga atau lokasi lainnya, maka pemberian tersebut merupakan distribusi oleh Anda dan bukan oleh Oracle.

  • Jika ada pihak ketiga yang berhenti menyediakan Konten Pihak Ketiga atau API berdasarkan alasan yang wajar untuk Layanan, sebagaimana kami tentukan berdasarkan kebijaksanaan tunggal kami, maka kami dapat berhenti menyediakan akses ke Konten Pihak Ketiga atau Layanan Pihak Ketiga yang terpengaruh tanpa tanggung jawab apa pun kepada Anda.

  • Kami dapat memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Layanan berdasarkan Perjanjian Utama ini sebagai akibat dari perubahan dalam, atau tidak tersedianya, Konten Pihak Ketiga, Layanan Pihak Ketiga, atau API tersebut.

  • Konten Pihak Ketiga, seperti aplikasi piranti lunak yang disediakan oleh pihak ketiga dapat dibuat tersedia secara langsung kepada Anda melalui perusahaan atau individu lain berdasarkan syarat dan ketentuan terpisah, termasuk biaya dan biaya terpisah.

  • Setiap perubahan pada Konten Pihak Ketiga, Layanan Pihak Ketiga, atau API, termasuk ketidaktersediaannya, selama Periode Layanan tidak mempengaruhi kewajiban Anda berdasarkan Perjanjian Utama ini atau pesanan yang berlaku, dan Anda tidak akan berhak atas pengembalian pembayaran, kredit, atau kompensasi lainnya yang diakibatkan oleh perubahan tersebut.

  • Akses, penggunaan, ketidakmampuan untuk menggunakan atau tidak tersedianya akses dari Situs Web, Konten Situs, Layanan, Konten Pengguna, Konten Pihak Ketiga, dan Situs Pihak Ketiga Kami.

  • Karena Exabytes mungkin belum menguji ataumenyaring Konten Pihak Ketiga, penggunaan oleh Anda atas setiap Konten Pihak Ketiga menjadi resiko Anda sendiri dan Exabytes tidak akan bertanggung jawab untuk setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual (contohnya, hak cipta, merk dagang, paten atau hak milik lain), dan nama domain.

  • Kecuali jika dinyatakan lain dalam pesanan Anda, semua hak kepemilikan dan hak kekayaan intelektual dalam dan atas Konten Pihak Ketiga serta penggunaan konten tersebut diatur oleh ketentuan pihak ketiga terpisah antara Anda dan pihak ketiga tersebut.


More Definitions of Konten Pihak Ketiga

Konten Pihak Ketiga berarti Konten yang merupakan milik pihak ketiga. "Produk Pihak Ketiga" berarti Konten Pihak Ketiga dan Produk Pihak Ketiga.
Konten Pihak Ketiga berarti semua
Konten Pihak Ketiga berarti semua perangkat lunak, data, teks, gambar, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle yang dapat Anda akses melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup feed data dari layanan jaringan sosial, feed rss dari posting blog, pasar data Oracle serta pustaka, kamus, dan data pemasaran. Konten Pihak Ketiga termasuk materi yang bersumber dari pihak ketiga yang diakses atau diperoleh melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau alat bantu yang disediakan Oracle.
Konten Pihak Ketiga adalah desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra, video, perangkat lunak, musik, suara dan dokumen lain, peringkat kredit, tarif, biaya, kutipan, data historis, grafik, statistik, artikel, informasi kontak milik pihak ketiga, termasuk setiap informasi lain beserta pemilihan dan pengaturannya;
Konten Pihak Ketiga berarti semua teks, file, gambar, grafik, ilustrasi, informasi, data, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle dan disediakan kepada Anda melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan Layanan Cloud oleh Anda. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup umpan data dari layanan jejaring sosial, umpan rss dari pesan blog, perpustakaan data dan kamus, serta data pemasaran. 1.12. “Third Party Content” means all text, files, images, graphics, illustrations, information, data, audio, video, photographs and other content and material, in any format, that are obtained or derived from third party sources outside of Oracle and made available to You through, within, or in conjunction with Your use of, the Cloud Services. Examples of Third Party Content include data feeds from social network services, rss feeds from blog posts, data libraries and dictionaries, and marketing data.
Konten Pihak Ketiga adalah konten yang merupakan hak milik dari suatu pihak ketiga, termasuk, tetapi tidak terbatas pada berkas-berkas, pangkalan-pangkalan data dan situs-situs web pihak ketiga.

Related to Konten Pihak Ketiga

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxx dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta. Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Xxxxxxx, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 22 Maret 2017 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 150/D.04/2017. Sesuai dengan pasal 4 dari akta Xx.0 xxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana Avrist Ada Kas Mutiara adalah memberikantingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan resiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor. Kebijakan investasi Reksa Dana Avrist Ada Kas Mutiara adalah melakukan Investasi dengan komposisi Portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang Diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan Jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia . Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Avrist Ada Kas Mutiara secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat milliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara Pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Kata Kunci PKK, Model, Tanah Liat