Definisi Konten Pihak Ketiga

Konten Pihak Ketiga. Situs web dan/atau Aplikasi dapat berisi link-link (tautan) ke situs-situs web yang dijalankan oleh para pihak ketiga. Penyedia konten pihak ketiga bertanggung jawab untuk mengadakan segala ijin yang diperlukan untuk menampilkan konten pihak ketiga. Kami juga tidak mengesahkan atau merekomendasikan, kami tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa dan/atau tidak memiliki kendali atas situs-situs, sumber-sumber atau konten pihak ketiga yang bersangkutan. Anda mengerti dan setuju bahwa kami tidak bertanggung jawab atas konten atau rahasia pribadi atau aktivitas lain situs-situs tersebut. Dengan mengklik tautan-tautan itu atau mengunjungi situs-situs itu, anda dengan ini nyatakan, akui dan setuju bahwa tindakan semacam itu adalah tindakan sukarela anda untuk melihat atau memasuki situs-situs tersebut dan anda menanggung semua risiko sendiri saat memasuki situs-situs tersebut. Anda dengan ini setuju akan membebaskan kami dari dan terhadap segala kewajiban keuangan, pengeluaran, kerugian atau ganti-rugi, yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh atau diduga keras ditimbulkan oleh atau sehubungan dengan pemakaian atau akses ke situs, sumber atau konten pihak ketiga tersebut.
Konten Pihak Ketiga berarti semua perangkat lunak, data, teks, gambar, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle yang dapat Anda akses melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan oleh Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup feed data dari layanan jaringan sosial, rss feeds dari posting blog, pasar data Oracle serta pustaka, kamus, dan data pemasaran. Konten Pihak Ketiga termasuk materi yang bersumber dari pihak ketiga yang diakses atau diperoleh melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau alat bantu yang disediakan Oracle. 15.4 “Third Party Content” means all software, data, text, images, audio, video, photographs and other content and material, in any format, that are obtained or derived from third party sources outside of Oracle that You may access through, within, or in conjunction with Your use of, the Services. Examples of Third Party Content include data feeds from social network services, rss feeds from blog posts, Oracle data marketplaces and libraries, dictionaries, and marketing data. Third Party Content includes third-party sourced materials accessed or obtained by Your use of the Services or any Oracle provided tools.
Konten Pihak Ketiga berarti semua perangkat lunak, data, teks, gambar, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle yang dapat Anda akses melalui, di 15.4 “Third Party Content” means all software, data, text, images, audio, video, photographs and other content and material, in any format, that are obtained or derived from third party sources outside of Oracle that You may access through, within, or in conjunction with dalam, atau terkait dengan penggunaan oleh Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup feed data dari layanan jaringan sosial, rss feeds dari posting blog, pasar data Oracle serta pustaka, kamus, dan data pemasaran. Konten Pihak Ketiga termasuk materi yang bersumber dari pihak ketiga yang diakses atau diperoleh melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau alat bantu yang disediakan Oracle. Your use of, the Services. Examples of Third Party Content include data feeds from social network services, rss feeds from blog posts, Oracle data marketplaces and libraries, dictionaries, and marketing data. Third Party Content includes third-party sourced materials accessed or obtained by Your use of the Services or any Oracle provided tools.

Examples of Konten Pihak Ketiga in a sentence

  • If You transfer or cause the transfer of Your Content or Third Party Content from the Services to a Third Party Service or other location, that transfer Anda memberikan atau mengirimkan Konten Anda atau Konten Pihak Ketiga dari Layanan ke Layanan Pihak Ketiga atau lokasi lainnya, maka pemberian tersebut merupakan distribusi oleh Anda dan bukan oleh Oracle.


More Definitions of Konten Pihak Ketiga

Konten Pihak Ketiga berarti semua perangkat lunak, data, teks, gambar, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle yang dapat Anda akses melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup feed data dari layanan jaringan sosial, feed rss dari posting blog, pasar data Oracle serta pustaka, kamus, dan data pemasaran. Konten Pihak Ketiga termasuk materi yang bersumber dari pihak ketiga yang diakses atau diperoleh melalui penggunaan Anda terhadap Layanan atau alat bantu yang disediakan Oracle.
Konten Pihak Ketiga berarti semua 15.4 “Third Party Content” means all software, perangkat lunak, data, teks, gambar, audio, data, text, images, audio, video, photographs video, foto, dan konten serta materi lainnya, and other content and material, in any format, dalam format apa pun, yang diperoleh atau that are obtained or derived from third party berasal dari sumber pihak ketiga di luar sources outside of Oracle that You may Oracle yang dapat Anda akses melalui, di access through, within, or in conjunction with dalam, atau terkait dengan penggunaan oleh Your use of, the Services. Examples of Third Anda atas, Layanan. Contoh Konten Pihak Party Content include data feeds from social Ketiga mencakup feed data dari layanan network services, rss feeds from blog posts, jaringan sosial, rss feeds dari posting blog, Oracle data marketplaces and libraries, pasar data Oracle serta pustaka, kamus, dan dictionaries, and marketing data. Third Party data pemasaran. Konten Pihak Ketiga Content includes third-party sourced materials termasuk materi yang bersumber dari pihak accessed or obtained by Your use of the ketiga yang diakses atau diperoleh melalui Services or any Oracle provided tools. alat bantu yang disediakan Oracle.
Konten Pihak Ketiga adalah konten yang merupakan hak milik dari suatu pihak ketiga, termasuk, tetapi tidak terbatas pada berkas-berkas, pangkalan-pangkalan data dan situs-situs web pihak ketiga.
Konten Pihak Ketiga berarti Konten yang merupakan milik pihak ketiga. "Produk Pihak Ketiga" berarti Konten Pihak Ketiga dan Produk Pihak Ketiga.
Konten Pihak Ketiga berarti semua teks, file, gambar, grafik, ilustrasi, informasi, data, audio, video, foto, dan konten serta materi lainnya, dalam format apa pun, yang diperoleh atau berasal dari sumber pihak ketiga di luar Oracle dan disediakan kepada Anda melalui, di dalam, atau terkait dengan penggunaan Layanan Cloud oleh Anda. Contoh Konten Pihak Ketiga mencakup umpan data dari layanan jejaring sosial, umpan rss dari pesan blog, perpustakaan data dan kamus, serta data pemasaran. 1.12. “Third Party Content” means all text, files, images, graphics, illustrations, information, data, audio, video, photographs and other content and material, in any format, that are obtained or derived from third party sources outside of Oracle and made available to You through, within, or in conjunction with Your use of, the Cloud Services. Examples of Third Party Content include data feeds from social network services, rss feeds from blog posts, data libraries and dictionaries, and marketing data.
Konten Pihak Ketiga adalah desain, teks, gambar grafis, foto, gambar, citra, video, perangkat lunak, musik, suara dan dokumen lain, peringkat kredit, tarif, biaya, kutipan, data historis, grafik, statistik, artikel, informasi kontak milik pihak ketiga, termasuk setiap informasi lain beserta pemilihan dan pengaturannya;

Related to Konten Pihak Ketiga

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta. Selanjutnya perubahan terhadap KIK diatas mengenai dikenakannya biaya penjualan kembali unit penyertaan dengan dikukuhkanya Adendum dalam Akta nomor 33 tanggal 24 November 2008 oleh notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta dan perubahan dengan Addendum I No. 303 tanggal 25 Agustus 2011 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan penggantian Manajer Investasi dari PT BNI Securities menjadi PT BNI Asset Management serta Addendum III No. 46 tanggal 13 Agustus 2012 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Syariah dan BNI-AM Dana Plus Syariah. Dan terakhir diubah dengan Addendum IV No. 16 tanggal 22 Juli 2016 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., M. Kn di Jakarta sehubungan dengan perubahan nama Reksa Dana yang semula Reksa Dana BNI-AM Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi dasar portofolio efek berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut: Investasi Minimum - Efek Pendapatan Tetap, termasuk efek bersifat utang/investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; dan 80% 98% - Kas dan/atau yang setara kas 2% 20% Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S. 1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus masing-masing sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit penyertaan sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Kata Kunci PT Xxxxxxxxx Xxxxxx Berkarya, Direct costing, Harga pokok produksi

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan TransaksiUnit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.