PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat 1 0 1 Isi Pengabdian kepada Masyarakat 0 0 0 Proses Pengabdian kepada Masyarakat 5 9 14
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. PADA PROGRAM STUDI KEDOKTERAN DAN PROFESI DOKTER
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT ii DAFTAR ISI iii
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK dilakukan dalam bentuk:
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. FAKULTAS KEDOKTERAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN KEPERAWATAN UNIVERSITAS GADJAH MADA PANDUAN PENYUSUNAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. Pada hari ini, Rabu tanggal tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Prof. Xx. Xxxxxx, M.Kes.: Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang berdasarkan keputusan Rektor Nomor: 14.12.27/UN32/KP/2018 dalam hal ini menjalani jabatannya mewakili Universitas Negeri Malang, oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KESATU”. 2. Xx. Xxxxxxxx, M.Kes.: Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya, sesuai Keputusan Rektor Nomor: 328/UN38/HK/KP/2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Surabaya, yang berkedudukan di Jalan Ketintang Surabaya, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut “PIHAK KEDUA”. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. (1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama pengabdian kepada masyarakat secara bersama-sama.
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama pengabdian kepada masyarakat secara bersama-sama. Dalam hal pengabdian kepada masyarakat dilakukan bersama-sama, maka biaya yang diperlukan untuk pengabdian kepada masyarakat akan dibicarakan bersama dan disepakati oleh PARA PIHAK. Apabila ide atau usul pengabdian kepada masyarakat bersama lahir dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, disertai dengan proposal pengabdian kepada masyarakat. Xxxxxxxx juga sebaliknya bila usul pengabdian kepada masyarakat lahir dari PIHAK KEDUA. Apabila permohonan dan proposal disetujui maka PARA PIHAK akan menuangkan kerja sama pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk perjanjian Kerja sama pengabdian kepada masyarakat. Pihak yang melakukan pengabdian kepada masyarakat berhak mendapatkan data-data terkait pengabdian kepada masyarakat baik dari PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA. Hasil Pengabdian kepada masyarakat harus dibuat laporan pengabdian dan diserahkan hanya untuk dan kepada PARA PIHAK. Durasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. Hak dan kewajiban terkait kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dibicarakan dan disepakati PARA PIHAK.
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. INTERPRETASI HUKUM TERKAIT PASAL 28 AYAT (2) KHUSUSNYA FRASA ANTAR GOLONGAN DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Ketua Tim Anggota Peneliti: Anggota Mahasiswa: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA AGUSTUS, 2021 HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL PENELITIAN Periode 2 / Tahun 2021
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. (2) Perwujudan pengembangan program yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan dituangkan secara lebih rinci ke dalam jabaran kegiatan yang akan diatur tersendiri dalam surat Perjanjian Kerja sama/Memorandum Of Agreement (MoA), dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan MoU ini.