KONTRAK PENELITIAN
KONTRAK PENELITIAN
SKEMA PENELITIAN KERJASAMA-DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor: 053/UMBP/LPPM-LT/VI/2023
Pada hari ini, Jumat tanggal tiga puluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Xxxxx, X.Xxx., Ns., M.Kep | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dalam hal ini bertindak atas nama Rektor Universitas Mega Buana Palopo selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
Xx. Xxxxxxxx Xxx, X.Xx., Apt., M.Kes | : | Dosen Program Studi Magister Kesehatan Universitas Mega Buana Palopo, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan ketua pelaksana penelitian tahun anggaran 2023 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Kedua belah pihak menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian kontrak penelitian pada Skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri (PK-DN) tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
Pasal 1 Judul Penelitian
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul: Analisis Model Regulasi Diri Berbasis Kenyakinan Terhadap Kemampuan Merawat Diri Pada Penderita Diabetes Melitus Tipe 2.
Pasal 2
Personalia Penelitian
Susunan personalia penelitian ini sebagai berikut.
1) Peneliti Utama : Xx. Xxxxxxxx Xxx, X.Xx., Apt., X.Xxx
2) Anggota Peneliti : Xxxxx, X.Xxx., Ns., X.Xxx
Xxxxxxxxx, X.Xxx., Ns., X.Xxx
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, X.Xxx., Ns., X.Xxx
Pasal 3
Waktu, Biaya Penelitian, dan Cara Pembayaran
(1) Waktu penelitian adalah 18 Maret 2023 β 18 September 2023
(2) Besarnya dana untuk melaksanakan penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada pasal 1 adalah sebesar Rp.120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) sudah termasuk pajak.
(3) Dana penelitian Dana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, Nomor SP DIPA- 023.17.1.690523/2023
Pasal 4
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Dana Penelitian akan dibayarkan 70% sesuai kontrak setelah PIHAK KEDUA
melengkapi proposal beserta dengan Rancangan Anggaran Penelitian.
b. Biaya 30% dan tambahan luaran penelitian dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dengan melampirkan Daftar Luaran Penelitian yang sudah divalidasi PIHAK PERTAMA.
(2) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA ke rekening peneliti utama.
(3) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalah PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 5 Target Luaran
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib penelitian.
(2) PIHAK KEDUA diharapkan dapat mencapai target luaran tambahan penelitian bila ada.
(3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA luaran Penelitan Dosen Pemula, laporan kemajuan, laporan akhir, surat tanggung jawab belanja dan catatan harian pelaksanaan penelitian;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
d. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana.
e. PIHAK KEDUA berkewajiban mencantukan pemberi dana pada publikasi penelitan.
Pasal 7
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
(1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari penelitian orang lain.
(2) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
(3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
(4) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA.
(5) Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada Perguruan Tinggi.
Pasal 8
Pemantauan Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian.
b. Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti.
x. Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pelaksanaan pemantauan penelitian dijadwalkan mulai minggu ke 3 hingga akhir penelitian.
Pasal 9 Laporan Hasil Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) yang telah dilaksanakan ke BIMA sesuai jadwal dari BIMA.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah catatan harian dan laporan komprehensif pelaksanaan penelitian paling lambat 16 November 2023 atau sesuai jadwal dari BIMA.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Akhir dan Luaran Penelitian pada BIMA
sesuai jadwal BIMA.
(5) Laporan hasil Penelitian sebagaiman tersebut pada ayat (4) dikumpulkan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berupa softcopy dan hardcopy.
Pasal 10
Seminar Hasil Penelitian dan Penilaian Luaran
(1) PIHAK PERTAMA wajib menyelenggarakan Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan secara terbuka bagi dosen dan mahasiswa Universitas Mega Buana selambat-lambatnya 2 minggu setelah penyerahan laporan akhir penelitian.
(2) Ketua Peneliti diwajibkan hadir untuk mempresentasikan hasil penelitiannya pada seminar hasil penelitian.
(3) Penilaian luaran penelitian dilakukan oleh Komite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke kas negara
Pasal 11
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian
Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini adalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada Universitas Mega Buana Palopo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 12
Perubahan Susunan Tim Pelaksana dan Substansi Pelaksanaan
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian ini dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari DRTPM Kemendikbud Ristek melalui LLDIKTI Wilayah IX.
Pasal 13
Penggantian Ketua Pelaksana
(1) Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana tidak dapat melaksanakan Penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 14 Pembatalan Perjanjian
(1) Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidakjujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
(2) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 15
Pajak-Pajak
Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 16 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
(1) Tidak diperbolehkan mengajukan usulan penelitian pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti.
(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu penelitian selama 2 (dua) bulan setelah waktu yang ditentukan.
(3) Jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada kas negara.
Pasal 17
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 18 Lain-lain
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 19 Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
.
PIHAK PERTAMA,
Xxxxx, X.Xxx., Ns., M.Kep NIDN. 0909018808
PIHAK KEDUA,
Xx. Xxxxxxxx Xxx, X.Xx., Apt., M.Kes NIDN. 0922017901