Common use of Larangan Pertentangan Kepentingan Clause in Contracts

Larangan Pertentangan Kepentingan. 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pemilihan Langsung yang sama; b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana / pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. pengurus koperasi pada K/L/D/I yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pemilihan Langsung; d. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama. 5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan E Lelang Pekerjaan Konstruksi

Larangan Pertentangan Kepentingan. 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung;. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 5.1. antara lain meliputimeliputi : a. dalam Dalam suatu badan usaha, anggota direksi Direksi atau dewan komisaris Dewan Komisaris suatu Badan Usaha dilarang merangkap sebagai anggota direksi Direksi atau dewan komisaris Dewan Komisaris pada badan usaha Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pemilihan Langsung yang sama; b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana / pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. pengurus koperasi pada pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Pemilihan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP TIM KSO Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 RSUD Majenang atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pemilihan LangsungPemilihan; d. PPK c. PA, KPA, PPK, anggota TIM KSO Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 RSUD Majenang dan/atau anggota Pokja ULPpejabat lain yang berwenang, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; e. hubungan d. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya samasaham. 5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Operasional Pengangkutan Dan Pemusnahan Limbah B3

Larangan Pertentangan Kepentingan. 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung;. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. 1. dalam suatu badan usaha, anggota direksi atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pemilihan Langsung Pelelangan yang sama; b. 2. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana / perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. 3. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas; 4. pengurus koperasi pada pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pemilihan LangsungPelelangan; d. PPK 5. PA, KPA, PPK, anggota Pokja ULP dan/atau anggota Pokja ULPpejabat lain yang berwenang, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; e. 6. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama. 5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Konstruksi

Larangan Pertentangan Kepentingan. 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung;. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi direksi, atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pemilihan Langsung seleksi yang sama; b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana / perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas; d. pengurus koperasi pada pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pemilihan LangsungSeleksi; d. PPK e. PA, KPA, PPK, anggota Pokja ULP dan/atau anggota Pokja ULPPejabat lain yang berwenang, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; e. f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya samasaham. 5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar di luar tanggungan K/L/D/I.

Appears in 1 contract

Samples: Dokumen Pemilihan