IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019, serta untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (secara bersama-sama disebut sebagai “Kelompok Usaha”) untuk tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 02101/2.1032/ AU.1/05/0686-2/1/IX/2022 dan No. 02100/2.1032/AU.1/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf "hal-hal lain" yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00495/2.1032/ JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut dan penerbitan kembali laporan atas reviu informasi keuangan interim. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx, Mulia & Xxxxxxx, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0313) yang dalam laporannya menyatakan opini wajar tanpa modifikasian. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan SEOJK No. 20/2021, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim tidak diaudit Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang disusun oleh Manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00496/2.1032/JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 9 September 2022, dan tercantum dalam Prospektus, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit.
KATA PENGANTAR v DAFTAR ISI viii DAFTAR TABEL. xii DAFTAR GAMBAR xiii DAFTAR LAMPIRAN xiv
KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
PERSONAL DATA PROTECTION 7.1 By accessing ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website, the E-Bidders acknowledge and agree that ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website may collect, retain, or disclose the E-Bidder’s information or any information by the e-bidders for the effectiveness of services, and the collected, retained or disclosed information shall comply with Personal Data Protection Act 2010 and any regulations, laws or rules applicable from time to time. 7.2 ESZAM AUCTIONEER SDN BHD will process E-bidder personal data such as name, address, NRIC and contact number for registration and E-bidding purposes. E-bidders shall be responsible for the username and password of eZ2Bid and not to reveal the password to anyone. 7.3 E-bidders agree to accept all associated risks when using the service in the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website and shall not make any claim for any unauthorized access or any consequential loss or damages suffered. 7.4 E-bidders shall be responsible for the confidentiality and the use of password and not to reveal the password to anyone at any time and under any circumstances, whether intentionally or unintentionally. 7.5 E-bidders agree to comply with all the security measures related to safety of the password or generally in respect of the use of the service. 7.6 E-bidders accept the responsibility that in any event that the password is in the possession of any other person whether intentionally or unintentionally, the E-Bidders shall take precautionary steps for the disclosure, discovery, or the Bidders shall immediately notify ESZAM AUCTIONEER SDN BHD
Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul SEQUIS BOND OPTIMA dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.