Common use of LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES Clause in Contracts

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank. 3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration, Syarat Dan Ketentuan Umum

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Danamon Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat- akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang menghubungi petugas Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta di kantor cabang terdekat dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur ditentukan oleh Bank. 3. Apabila Nasabah Xxxxxxx lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATMATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan c. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. f. Tindakan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Danamon Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: : 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat-akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank. 3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATMATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. x. Xxxxxxxx lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Appears in 1 contract

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat-akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank. 3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATMATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. 1) Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. 2) Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan 3) Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. 4) Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. 5) Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. 6) Tindakan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal- hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/ATM/ Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat- akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/Debit/ ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/dan/ atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank. 3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/Debit/ ATM Danamon di Cabang cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATMATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produk/dengan produk/ layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. x. Xxxxxxxx lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Danamon Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat- akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank. 3. Apabila Nasabah Xxxxxxx lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATMATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan c. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. f. Tindakan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat-akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank. 3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATMATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. x. Xxxxxxxx lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM Danamon secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/dan/ atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor menghubungi petugas Bank di kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta terdekat dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur ditentukan oleh Bank. 3. Apabila Nasabah Xxxxxxx lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM. 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan c. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES. Khusus untuk layanan perbankan Layanan Perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATMKartu Debet Danamon, PIN Telepon, Tokentoken), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon Kode Akses tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Xxx Xxxxxxx dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM Debet Danamon secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang menghubungi petugas Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta di kantor cabang yang menyediakan Layanan Syariah terdekat dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur ditentukan oleh Bank. 3. Apabila Nasabah Xxxxxxx lupa PIN ATMKartu Debet Danamon, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Debet Danamon di Cabang Bank Syariah/Layanan Perbankan Syariah terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah Xxxxxxx dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal mesin ATM.. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan 40 ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan 4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain: a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, lain dan tidak memberitahukan PIN Kode Akses kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. x. Xxxxgunakan c. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tidak menggunakan tanggal lahir atau identitas lainnya). d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan 5. Produkdengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan Syariah