Legalitas Usaha Jasa Konstruksi Klausul Contoh

Legalitas Usaha Jasa Konstruksi. Berlandaskan UU No. 2/2017 setiap perusahaan perseorangan yang menyediakan jasa konstruksi wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha. Serta setiap Badan Usaha jasa konstruksi harus mempunyai izin Usaha. Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan tanda daftar usaha perseorangan kepada usaha perseorangan daerah. Kuasa ini berlaku untuk Izin Badan Usaha serta Badan Hukum. Meskipun pemberian izin dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun surat Izin Usaha serta Tanda Daftar Usaha Perorangan berlaku untuk kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di seluruh Indonesia. UU no. 2 Tahun 2017 mewajibkan Badan Usaha konstruksi guna mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini harus mencantumkan jenis usaha, sifat, klasifikasi, serta kualifikasinya. Pelaku usaha atau badan usaha jasa konstruksi wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikat Badan Usaha oleh asosiasi Badan Usaha terakreditasi guna mendapatkan SBU. Yang tidak kalah pentingnya, terkait dengan pengakuan pengalaman usaha, dalam UU No. 2 Tahun 2017 juga disebutkan “setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri”. Tanda daftar pengalaman memperlihatkan bukti registrasi ini. Ini mencakup paket pekerjaan, pengguna layanan, tahun pelaksanaan, nilai kerja, serta kinerja penyedia layanan. Semua data pengalaman konstruksi harus melalui tahapan serah terima. UU No. 2 Tahun 2017 membagi kualifikasi usaha konstruksi menjadi kecil, menengah, serta besar. Klasifikasi dilandaskan pada penjualan tahunan, kapasitas keuangan, karyawan konstruksi, serta ketersediaan peralatan konstruksi. Bagian ini menentukan batasan bisnis serta kemampuan serta segmen industri jasa konstruksi.

Related to Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal