MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri atas pelaksanaan Nota Kesepakatan ini secara berkala. (2) Monitoring berkala sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun. (3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini dengan memperhatikan relevansi, efisiensi, efektifitas, dampak, dan berkelanjutan. (4) Nota Kesepakatan ini dapat berakhir apabila hasil monitoring dan evaluasi menjelaskan bahwa tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan ini.
Appears in 3 contracts
Samples: Mou, Mous, Lois, and Engagement Letters, Mous, Lois, and Engagement Letters
MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri atas pelaksanaan Nota Kesepakatan ini secara berkala.
(2) Monitoring berkala sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini dengan memperhatikan relevansi, efisiensi, efektifitas, dampak, dan berkelanjutan.
(4) Nota Kesepakatan ini dapat berakhir apabila hasil monitoring dan evaluasi menjelaskan bahwa tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan ini.
Appears in 1 contract
Samples: Mous, Lois, and Engagement Letters