Pelaksanaan Investigasi Klausul Contoh

Pelaksanaan Investigasi. Perseroan juga telah memiliki struktur pengelola sistem pelaporan pelanggaran yang terdiri dari Komite GCG, Komite Audit, dan Satuan Pengawasan Intern. Dalam struktur tersebut telah dijelaskan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Dalam kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System), Perseroan telah mengatur bahwa Perseroan melakukan program sosialisasi diantaranya melalui pembuatan poster, stiker yang disebarkan kepada seluruh Unit Kerja, penyuluhan dengan mengundang/mendatangi Insan Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan, serta dengan melakukan sosialisasi secara langsung dalam upaya memberikan pemahaman atas implementasi kebijakan pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System). Secara umum Perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan tentang pelaporan atas dugaan pelanggaran (Whistleblowing System) kepada karyawan Perseroan. Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Secara Berkelanjutan yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement adalah sebagai berikut: Dari total sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang pejabat Perseroan yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, pada saat pelaksanaan assessment, diketahui terdapat 13 (tiga belas) orang pejabat yang telah melakukan pelaporan sedangkan sisanya belum melakukan pelaporan. Berdasarkan konfirmasi sampai dengan pelaksanaan assessment, proses pelaporan LHKPN oleh pejabat Perseroan yang belum melaporkan LHKPN masih berjalan dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN yang ada di KPK. Namun demikian, Perseroan belum secara khusus memberikan teguran/sanksi kepada pejabat yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perseroan sebaiknya memberikan teguran/sanksi kepada pejabat yang belum/tidak mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN mengacu pada ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/025/KPTS/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Related to Pelaksanaan Investigasi

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • Kemudahan Pencairan Investasi Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal. Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENGALIHAN INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.

  • TUJUAN INVESTASI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.