Komite Audit Klausul Contoh

Komite Audit. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2015 dan Peraturan OJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”), berdasarkan Surat Keputusan Perseroan No. 004/SKEP-KOM/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut : Ketua : Xxxxxxxxx Xxxxxx – Komisaris Independen Usia : 57 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1998. Memiliki pengalaman kerja di bidang Perbankan sejak tahun 1989. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Anggota : Sim Sauw Fah Usia : 55 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Manajemen Negeri 24 Jakarta pada tahun 1981 - 1983. Memiliki pengalaman kerja sebagai Audit sejak tahun 1983. Saat ini beliau menjabat sebagai Audit Group Coordinator, Training Partner and Country Champion pada Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (1983 – sekarang) Anggota : M Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx M Usia : 55 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Hukum bidang Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989 dan Magister Hukum bidang Program Pendidikan Notariat dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja dibidang hukum sejak tahun 1989. - Menjabat sebagai pertner di Kantor Hukum Xxxx XX dan Xxxxx XX, Bandung (1989-1990) - Menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit Perseroan (1990 – 2004) - Pengajar di Akademi Keuangan dan Perbankan Indonesia, Bandung (1997 -1999) - Konsultan Hukum di beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan (2004 – sekarang). Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.
Komite Audit. 1. Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
Komite Audit. Komite Audit berkerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 026/MTI/PD-DIR/IV/2018 tanggal 20 April 2018, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 139/MTI/PD-DIR/X/2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit.
Komite Audit. DIREKTUR UTAMA
Komite Audit. Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP- 02/KP/XX.XX/00/0000 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 14 Oktober 2023, dengan susunan sebagai berikut: Anggota : Makmur Keliat Anggota : Xxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP- 01/KP/XX.XX/00/0000 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut: Anggota : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxx Triastuti Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxxx X. Xxxxx Anggota : Sudarto Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/XX.XX/00/0000 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut: Anggota : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/XX.XX/00/0000 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
Komite Audit. Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mendukung fungsi pengawasan, terutama hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian internal, kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan dan auditor internal maupun eksternal. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan antara lain adalah:
Komite Audit. Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/ POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Komite Audit. Perseroan saat ini tidak memiliki komite nominasi dan remunerasi, namun dalam jangka waktu 6 bulan sejak Pernyataan Efektif diterbitkan oleh OJK, Perseroan akan membentuk komite audit sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komite Audit. Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.0117/PBT/CS/IX/2022 tanggal 19 September 2022, adalah sebagai berikut: Ketua Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Menjabat selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan (Independen), Daftar Riwayat hidup diuraikan pada halaman 69.
Komite Audit. Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai pembentukan Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan No. IX.I.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit, yaitu dengan telah dibentuknya Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan 04/KEP/DEKOM/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Komisaris No. 01/KEP/DEKOM/2012 tanggal 30 Maret 2012 Perubahan Atas Keputusan Dewan Komisaris No. 03/KEP/DEKOM/2011 Tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan susunan Komite Audit pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut : Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxx negara Indonesia dan berusia 45 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1991. Magister Manajemen Keuangan dari IPWI – Jakarta pada tahun 1999. dan Magister Akuntansi dari Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2003. Beberapa pendidikan kursus/pelatihan yang pernah diikuti antara lain: Pelatihan Pajak Brevet A dan B oleh Lab. Akuntansi-FE Universitas Muhammadiyah Malang (1993). Workshop Akuntansi Internasional oleh Ikatan Akuntansi Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik & FE Universitas Mercu Buana (1997).