Common use of PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA Clause in Contracts

PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA. Harga Kontrak PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. [Xxxxxan harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan).] Pembayaran Uang muka uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang; pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). Prestasi pekerjaan pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK; pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. Denda dan ganti rugi denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK; 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan dalam SSKK. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.

Appears in 2 contracts

Samples: setda.kulonprogokab.go.id, km-bpsdm.jakarta.go.id

PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA. Harga Kontrak PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, keuntungan dan beban pajak dan serta biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. [Xxxxxan harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum serta kontrak gabungan lump sum dan Harga Satuanharga satuan).] Pembayaran Uang muka uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin ijin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenangKeuangan; pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). Prestasi pekerjaan pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasangberfungsi, kecuali tidak termasuk bahan/material dan peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKKada di lokasi pekerjaan; pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. Denda dan ganti rugi denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPKberfungsi mandiri/tidak dipengaruhi bagian yang belum selesai; atau 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan dalam SSKK. ; besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. [Hari Kerja – apabila diperlukan] [Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK. Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani. Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.] Perhitungan Akhir Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. [Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.]

Appears in 1 contract

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id

PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA. Harga Nilai Kontrak PPK Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak sebesar atau berdasarkan hasil perhitungan akhir. Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga kontrak. satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga kontrak telah memperhitungkan keuntunganSatuan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. [Xxxxxan harga rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan).] harga. Pembayaran Uang muka uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material dan material/ peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan teknis lain; pelaksanaan pekerjaan. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterimadiberikan; dalam hal PPK Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterimaKontrak dan rencana pengembaliannya; Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang; pengembalian uang muka harus dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratuspersen). Prestasi pekerjaan pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan dalam SSKK. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKKpengecualian untuk: Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima; pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan bahan/material dan/atau bahan peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur yang telah berada dilokasi pekerjaan dan dicantumkan dalam SSKKkontrak namun belum terpasang; atau pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran. pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang; pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak ) dan uang retensipajak; dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontraksubkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. Penyelesaian pembayaran terakhir hanya dilakukan dapat dilaksanakan setelah hasil pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkanbilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan. Sanksi Finansial Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan; PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); bila terdapat ketidaksesuaian Ganti Rugi Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan yang tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan angsuranvolume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaransesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. Denda dan Besarnya sanksi ganti rugi denda merupakan sanksi finansial adalah sebesar nilai kerugian yang dikenakan kepada penyedia; ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; ditimbulkan sebagaimana diatur dalam SSKK Denda keterlambatan besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak adalah sebagaimana yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK; 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; pilihan denda pada angka 1) atau 2) ditetapkan di dalam SSKK. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.

Appears in 1 contract

Samples: setda.badungkab.go.id

PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA. Harga Kontrak PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak. Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, keuntungan dan beban pajak dan serta biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. [Xxxxxan harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum serta kontrak gabungan lump sum dan Harga Satuanharga satuan).] Pembayaran Uang muka uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 7 (empat belastujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenangKeuangan; pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). Prestasi pekerjaan pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali tidak termasuk bahan/material dan peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKKada di lokasi pekerjaan; pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; PPK dalam kurun waktu 14 7 (empat belastujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. Denda dan ganti rugi denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPKberfungsi; atau 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; pilihan denda pada angka 1) atau 2) sesuai yang ditetapkan dalam SSKK. ; besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. [Hari Kerja apabila diperlukan] [Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK. Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani. Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.] Perhitungan Akhir Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. [Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.]

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Kemitraan/