Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
Pekerjaan
Konstruksi adalah
keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan
Pengguna
Anggaran
yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah
Kuasa
Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah
Pejabat
Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran
belanja daerahpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang.
Panitia/Pejabat
Pemeriksa
Hasil Pekerjaan
adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak
Subpenyedia
adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan
penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
Kemitraan/
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah
kerja
sama
usaha antar penyedia baik
penyedia nasional
maupun penyedia
asing,
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Surat
Jaminan
yang selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
Kontrak
Pengadaan
Barang/Jasa
yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian
tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa
atau pelaksana Swakelola
Nilai
Kontrak
adalah
total harga yang
tercantum dalam Kontrak.
Hari
adalah hari kalender.
Direksi
lapangan adalah
tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari
1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
Direksi
teknis
adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Daftar
kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah
daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
adalah
perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh
PPK,
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta
digunakan oleh Pokja
ULP
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Pekerjaan
utama
adalah
jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya
dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
Harga
Satuan Pekerjaan (HSP)
adalah
harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
satuan
tertentu;
Metode
pelaksanaan pekerjaan
adalah
cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan dan
diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
Jadwal
waktu pelaksanaan
adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Personil
inti
adalah orang
yang
akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Masa
Kontrak
adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal
penandatanganan
kontrak sampai dengan masa
pemeliharaan berakhir.
Tanggal
mulai kerja
adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh
PPK.
Tanggal
penyelesaian pekerjaan
adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai,
dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
yang diterbitkan oleh PPK.
Masa
pemeliharaan
adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam
syarat-syarat
khusus kontrak,
dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai
dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
Kegagalan
Konstruksi
adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak
baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan
pengguna atau penyedia.
Kegagalan
Bangunan
adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia kepada PPK
dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak
berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja,
dan/atau keselamatan umum.
|
Penerapan
|
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
dalam Surat Perjanjian.
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
Hukum
yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
|
Larangan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
Persekongkolan
serta Penipuan
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
para pihak dilarang untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaiangan yang sehat dan/atau merugikan
pihak lain; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini
.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSO
apabila
berbentuk
Kemitraan/KSO)
dan Sub
penyedianya
(jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
Penyedia
yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan
di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai
berikut:
pemutusan
Kontrak;
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK;
sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
dimasukkan
dalam daftar hitam.
Pengenaan
sanksi administratif
di atas dilaporkan oleh PPK kepada
PA/KPA.
PPK
yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Asal
Material/ Bahan
|
Penyedia
harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
Asal
material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara
lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Material/bahan
harus
diutamakan yang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan
penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi
dalam negeri).
Jika
dalam material/bahan digunakan komponen berupa barang, jasa, atau
gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor)
maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN
dalam formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila diberikan
preferensi harga) yang merupakan bagian dari penawaran penyedia.
|
Korespondensi
|
Semua
korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
dalam SSKK.
Semua
pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
|
Wakil
Sah Para Pihak
|
Setiap
tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Khusus untuk penyedia
perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
|
Perpajakan
|
Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
|
Pengalihan
dan/atau Subkontrak
|
Pengalihan
seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya.
Penyedia
dapat
bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut
sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan
untuk disubkontrakkan.
Subkontrak
sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia
spesialis.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan
tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana
diatur
dalam SSKK.
|
Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut
tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan
yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
|
Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil
dan subpenyedianya
(jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
|
Kemitraan/KSO
|
Kemitraan/KSO
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan
Kontrak.
|
Penemuan-penemuan
|
Penyedia
wajib memberitahukan kepada PPK
dan
kepada pihak yang berwenang
semua
penemuan
benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan
di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan
perundang-undangan
dikuasai
oleh negara .
|
PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian
oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.
Waktu
pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal
yang ditentukan
dalam
SSKK.
Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK
dapat
melakukan
penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.
|
Pelaksanaan
Pekerjaan
|
Penyerahan
Lokasi Kerja
|
PPK
berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada
penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah
sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil
pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara
penyerahan lokasi kerja.
Jika
dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja
maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan
tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan
kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
|
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
|
PPK
menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penanda-tanganan
kontrak.
Dalam
SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan
kontrak
oleh penyedia.
|
Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Program
mutu disusun paling sedikit
berisi:
informasi
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
organisasi
kerja penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran
program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.
Persetujuan
PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban
kontraktual penyedia.
|
Rapat
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
|
PPK
bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
Dalam
rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis
dan/atau Tim Pendukung.
Beberapa
hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
Program
mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi :
Informasi
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
organisasi
kerja Penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja;
jadwal
pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan
penyusunan
rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
program
mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh selutuh peserta rapat.
|
Mobilisasi
Peralatan, Fasilitas dan Personil
|
Penyedia
melakukan mobilisasi
paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi
dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
mendatangkan
peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
mempersiapkan
fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya;
dan/atau
mendatangkan
personil-personil.
Mobilisasi
peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
|
Pengawasan
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu
dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil
PPK atau manajemen
kosntruksi/konsultan
pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
Dalam
melaksanakan kewajibannya,
Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika
tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai
Wakil Sah PPK.
|
Persetujuan
Pengawas Pekerjaan
|
Semua
gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang
permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
Jika
dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya
Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan
Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan,
penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil
Pekerjaan Sementara.
|
Perintah
|
Penyedia
berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak
ini.
|
Akses
ke Lokasi Kerja
|
Penyedia
berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau
Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana
pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
|
Pemeriksaan
Bersama
|
Apabila
diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama
dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.
Untuk
pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksana-an
Kontrak atas usul PPK.
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan
ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap
dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau
Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam
jangka waktu yang disepakati bersama.
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali
Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan
Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal
Penyelesaian yang dimaksud dalam angka
26
ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia meminta
perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
|
Penundaan
oleh Pengawas Pekerjaan
|
Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus
segera ditembuskan kepada PPK.
|
Rapat
Pemantauan
|
Pengawas
Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan,
dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan
dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti
peringatan dini.
Hasil
rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam
berita acara rapat, dan dokumennya diserahkan kepada PPK dan
pihak-pihak yang menghadiri rapat.
Mengenai
hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan
dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui
pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
|
Peringatan
Dini
|
Penyedia
berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak
peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak
dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh penyedia.
Penyedia
berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
|
Penyelesaian
Kontrak
|
Serah
Terima Pekerjaan
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam
rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan tim pengelola
kontrak.
Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh
Xxx/Tenaga Ahli untuk membantu
tim pengelola kontrak.
Tim
pengelola kontrak melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya,
atas perintah PPK.
PPK
menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan
diperiksa dan diuji oleh tim pengelola kontrak,
Jika
pekerjaan tidak
dapat diselesaikan oleh
penyedia sesuai
dengan ketentuan dalam
kontrak
bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Pembayaran
dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai
kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi
selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai kontrak.
Penyedia
wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
Setelah
masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
PPK
menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan
semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK
wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar
atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
Apabila
penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk
membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan.
Jika
Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi bangunan
ditetapkan dalam SSKK.
|
Pengambilalihan
|
PPK
akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran
pekerjaan.
|
Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Penyedia
diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK
tentang
pedoman
pengoperasian
dan
perawatan
sesuai dengan SSKK.
Apabila
penyedia tidak memberikan
pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
|
Perubahan
Kontrak
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Perubahan
Kontrak
dapat
dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
dan/atau
perubahan
nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan,
dan/atau penyesuaian harga.
Untuk
kepentingan perubahan
kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
|
Perubahan
Lingkup Pekerjaan
|
Apabila
terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan/lapangan
pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka:
PPK
bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi
antara lain :
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
mengurangi
atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah
spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lokasi pekerjaan;
dan/atau
melaksanakan
pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus
mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10%
(sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat
oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
Hasil
negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum kontrak.
|
Perubahan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
|
Perubahan
jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK
atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan
tambah;
perubahan
disain;
keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK;
masalah
yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
keadaan
kahar.
Waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling kurang sama
dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
PPK
dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan
waktu pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.
|
Keadaan
Kahar
|
Keadaan
Kahar
|
Keadaan
kahar adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
termasuk Keadaan Kahar antara lain:
bencana
alam;
bencana
non alam;
bencana
sosial;
pemogokan;
kebakaran;
gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat
yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak
termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban
Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling
kurang sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar.
Keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar,
tidak dikenakan sanksi.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan,
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika
selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
|
Penghentian
dan Pemutusan Kontrak
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
Penghentian
Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK
dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
Penghentian
kontrak karena kedaankahar dapat bersifat:
sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
permanen
apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian
pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas
tahun anggaran.
Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang
telah dicapai dan diterima PPK.
|
Pemutusan
Kontrak
|
Pemutusan
kontrak dapat
dilakukan oleh
pihak
PPK atau pihak Penyedia.
PPK
dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak
memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Penyedia
dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
Pemutusan
kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
|
Pemutusan
Kontrak oleh PPK
|
Mengesampingkan
dari
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
PPK
dapat memutuskan
Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir
pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan
barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya
kontrak;
berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan
pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan
pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan,
Penyedia tidak dapat
menyelesaikan
pekerjaan;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
Penyedia
tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
Penyedia
menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
Penyedia
selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
Penyedia
tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari;
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
Jaminan
Pelaksanaan dicairkan
(untuk nilai paket di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah));
sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan
(apabila ada);
Penyedia
membayar denda
keterlambatan (apabila
sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaiakn
pekerjaan);
penyedia
membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaiman yang
tercantum dalam SSKK; dan
Penyedia
dimasukkan dalam Daftar Hitam;
dan
PPK
membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian
prestasi
pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak
milik PPK.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Mengesampingkan
dari
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penyedia
dapat memutuskan
Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK
membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian
prestasi
pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
[Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis
(Untuk
Pekerjaan Konstruksi Bangunan)]
|
[Apabila
Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK
harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
ketentuan tentang kontrak kritis.
kontrak
dinyatakan kritis apabila:
dalam
periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),
realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
dalam
periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),
realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari
rencana;
rencana
fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik
pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan
melampaui tahun anggaran berjalan.
Penanganan
kontrak kritis
dalam
hal keterlambatan pada angka 42.1 dan penanganan Kontrak pada
pasal kritis 42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan
Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)
pada
saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan menerbitkan
surat peringatan kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
SCM.
dalam
SCM PPK, direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM I
apabila
Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II
yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
apabila
Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan
SCM III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
pada
setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat perigatan
kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
pekerjaan.
dalam
hal setelah diberikan SCM III dan Penyedia tidak mampu memenuhi
kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat
bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan
ketentuan:
PPK
dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan
paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a)
penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paling
paling lama 50 (lima puluh) hari kalender; dan
b)
penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan SSKK apabila
pemberian kesempatan melampaui masa pelaksanaan pekerjaan dalam
kontrak.
PPK
dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
atau
PPK
dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak
lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan,
Dokumen Kontraktor dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh
atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia berdasarkan kontrak awal.
|
Pemutusan
Kontrak akibat lainnya
|
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur,
melakukan
KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
|
Peninggalan
|
Semua
Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia,
dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan.
Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
memiliki hak
dan kewajiban:
menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
berhak
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak; dan
mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Penyedia
dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan
kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict
of interest) dengan
kegiatan yang merupakan tugas penyedia.
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau
gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.
|
Hak
Atas
Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
wajib melindungi
PPK
dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh
penyedia.
|
Penanggungan
dan Risiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan Personil;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personil;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan awal, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko
penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh
kesalahan
atau kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam angka
48 ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir
Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
|
Perlindungan
Tenaga Kerja
|
Penyedia
dan Subpenyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Penyedia
berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca
dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
Penyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada
setiap
Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa
mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada
PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.
|
Pemeliharaan
Lingkungan
|
Penyedia
berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
|
Asuransi
|
Penyedia
wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga;
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya;
dan
perlindungan
terhadap kegagalan bangunan.
Besarnya
xxxxxxxx sudah
diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai
kontrak.
|
Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas
Pekerjaan
|
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan;
menunjuk
Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
mengubah
atau memutakhirkan program mutu;
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
menggunakan
spesifikasi dan gambar dalam angka
22.2
SSUK;
mengubah
syarat dan ketentuan polis asuransi;
mengubah
Personil Inti dan/atau Peralatan;
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Pemeriksaan
pekerjaan
dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
lokasi
pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Laporan
harian berisi:
jenis
dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
penempatan
tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
jenis,
jumlah dan kondisi peralatan;
jenis
dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
keadaan
cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
dan
catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan
harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Laporan
mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan
bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
Untuk
merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Semua
rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen
dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
|
Kerjasama
Antara Penyedia dan Sub Penyedia
|
Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam
Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
Ketentuan-ketentuan
dalam subkontrak harus mengacu kepada Xxxxxxx serta menganut
prinsip kesetaraan.
|
Usaha
Mikro,
Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil
|
Penyedia
dapat bekerja sama dengan Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antra
lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaanya.
Dalam
melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
Bentuk
kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
Apabila
ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan
sanksi
yang diatur dalam SSKK.
|
Penyedia
Lain
|
Penyedia
berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia yang
lain di lokasi kerja.
|
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
|
Penyedia
bertanggung jawab atas keselamatan
dan kesehatan kerja
semua pihak di lokasi kerja.
|
Pembayaran
Denda
|
Penyedia
berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
|
Jaminan
|
Jaminan
Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak dengan besar:
5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
5%
(lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan
Sendiri
(HPS)
bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
Masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penanda-tanganan
kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
(Provisional
Hand Over/PHO).
Jaminan
Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai kontrak.
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang
muka.
Nilai
Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
penyerahan pertama pekerjaan
(PHO).
Jaminan
Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus perseratus).
Pengembalian
Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak.
Masa
berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal serah
terima pertama pekerjaan
(PHO)
sampai dengan tanggal penyerahan akhir
pekerjaan
(Final
Hand Over/FHO).
|
HAK
DAN KEWAJIBAN PPK
|
Hak
dan Kewajiban PPK
|
PPK
memiliki hak
dan kewajiban :
mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia;
membayar
pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada penyedia;
memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak
penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
mengenakan
denda keterlambatan (apabila ada);
membayar
uang muka (apabila diberikan);
memberikan
instruksi sesuai jadwal;
membayar
ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
mengusulkan
penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
|
Fasilitas
|
PPK
dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
Kompensasi
dapat
diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
PPK
mengubah
jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan
lain dalam SSKK.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti
rugi
atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa
kompensasi.
Dalam
hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah
diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak
berhak meminta ganti rugi.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan waktu
Penyelesaian berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
PPK.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
|
PERSONIL
DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
|
Personil
Inti dan/atau Peralatan
|
Personil
inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian
personil inti dan/atau
peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
Penggantian
personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta
alasan penggantian.
PPK
dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
Jika
PPK
menilai bahwa personil inti:
tidak
mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan
tidak baik; atau
mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin personil inti tersebut meninggalkan
lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
Jika
penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan,
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
Personil
inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
Harga
Kontrak
|
PPK
membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam kontrak
sebesar harga kontrak.
Harga
kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan
biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
[Xxxxxan
harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
(untuk kontrak harga satuan atau Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan).]
|
Pembayaran
|
Uang
muka
uang
muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil,
pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok
bahan/material dan persiapan teknis lain;
besaran
uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka
senilai
uang muka yang diterima;
dalam
hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
PPK
harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pajabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM)
untuk permohonan tersebut pada huruf
c,
paling lambat 14
(empat
belas)
hari
kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan,
atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship)
yang
ditetapkan
oleh Menteri Keuangan
atau lembaga yang berwenang;
pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus).
Prestasi
pekerjaan
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
pembayaran
dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali
peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur
dalam SSKK;
pembayaran
harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
pajak dan uang retensi; dan
untuk
kontrak yang mempunyai sub
kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
pembayaran
terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama
pekerjaan diterbitkan;
PPK
dalam kurun waktu 14
(empat
belas)
hari
kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
Denda
dan ganti rugi
denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
besarnya
denda yang
dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk
setiap hari keterlambatan adalah:
1/1000
(satu perseribu) dari
sisa harga
bagian kontrak
yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas
bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan
merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut
telah diterima oleh PPK;
1/1000
(satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
pilihan
denda pada angka
1)
atau 2) ditetapkan
dalam SSKK.
besarnya
ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi;
pembayaran
denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan;
ganti
rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak;
pembayaran
ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK,
apabila penyedia
telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan
dan data-data.
|
Hari
Kerja
|
Semua
pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh
penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing
pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
Penyedia
harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah
formulir upah ditandatangani.
Jam
kerja dan waktu cuti untuk pekerja
harus dilampirkan.
|
Perhitungan
Akhir
|
Pembayaran
angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
Sebelum
pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan
nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil
penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir
selambat-lambatnya 14
(empat
belas)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
|
Penangguhan
Pembayaran
|
PPK
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
PPK
secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan
dengan pengenaan denda kepada penyedia.
|
Penyesuaian
Harga
(Untuk Kontrak Harga Satuan atau waktu
penugasan
|
[Harga
yang
tercantum dalam kontrak
dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyesuaian
harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa
pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian
harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk
Kontrak Harga Satuan
atau Kontrak
waktu penugasan yang
mengacu pada Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen
Pengadaan, yang selanjutnya dituangkan dalam SSKK.
Penyesuaian
Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
Penyesuaian
Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal
barang tersebut.
Jenis
pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
Kontrak
yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah
antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Penyesuaian
Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn
=
Ho
(a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx.....)
Hn
= Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho
= Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15.
b,
c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahan
a+b+c+d+....dst adalah
1,00.
Bn,
Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
(mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak).
Bo,
Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
penanda-tanganan
kontrak.
Penetapan
koefisien bahan,
tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan
dalam SSKK.
Indeks
harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
teknis.
Rumusan
penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn
= (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn
= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn
= Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V
= Volume
setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembayaran
penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data;
Penyedia
dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6
(enam) bulan.]
|
PENGAWASAN
MUTU
|
Pengawasan
dan Pemeriksaan
|
PPK
berwenang
melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
Apabila
diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
|
Penilaian
Pekerjaan Sementara oleh PPK
|
PPK
dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian
atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
|
Cacat
Mutu
|
PPK
atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan
memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu
yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas
Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat
Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
|
Pengujian
|
Jika
PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis
dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
|
Perbaikan
Cacat Mutu
|
PPK
atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
Terhadap
pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
Jika
penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka
biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia
kepada PPK yang telah jatuh tempo.
PPK
dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.
|
Kegagalan
Konstruksi
dan Kegagalan Bangunan
|
Jika
terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan maka PPK,
pengawas pekerjaan dan/atau Penyedia bertanggung jawab atas
kegagalan konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Jika
Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa bangunan
maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab
atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing
selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak
lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan penyedia dalam angka
70 ini.
Penyedia
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang
digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
Penyelesaian
Perselisihan
|
Para
Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini.
Penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Itikad
Baik
|
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
apabila
selama
kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Masing-masing
Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad
baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan
Kontrak ini.
|