PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu. 5.2.2 Setiap produk memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum. 5.2.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank. 5.2.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
Appears in 5 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 5.5.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.2.2 5.5.2 Setiap produk produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo MinimumMinimum dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
5.2.3 5.5.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga margin/ujrah yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.
5.2.4 5.5.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga margin dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 5.5.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
5.5.5 Dalam hal terjadi cerukan atas Rekening akibat transaksi cross clearing (intraday excess), transaksi pendebitan, transaksi kliring dan/atau transaksi-transaksi lain, maka Nasabah wajib untuk segera menyelesaikan cerukan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak terjadinya cerukan, dengan menyetorkan sejumlah dana cerukan dan menjaga saldo positif diatas Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank pada Rekening atau dengan cara-cara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Nasabah belum menyelesaikan cerukan tersebut, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh jumlah cerukan merupakan kewajiban yang terhutang kepada Bank dan atas jumlah yang terhutang Nasabah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank dan ketentuan Regulator dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.5.6 Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening yang belum pernah dikomunikasikan ke nasabah sebelumnya, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet biaya tersebut dari Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.
5.5.7 Nasabah yang menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berikut semua perubahannya (PBI) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyampaikan keterangan, data, dan atau dokumen pendukung yang terkait dengan DHE kepada Bank sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PBI. Apabila Bank telah berupaya untuk menginformasikan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban tersebut kepada Nasabah, namun Nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya atau memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan PBI, dan Bank dikenakan denda oleh Regulator terkait karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah dengan ini sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul termasuk denda yang dikenakan oleh Regulator terkait kepada Bank. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar denda yang dikenakan Regulator terkait kepada Bank.
5.5.8 Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga terhadap pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Nasabah berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah
PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 5.2.1. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.2.2 5.2.2. Setiap produk produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.
5.2.3 5.2.3. Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.
5.2.4 5.2.4. Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
5.2.5. Dalam hal terjadi cerukan atas Rekening akibat transaksi cross clearing (intraday excess), transaksi pendebitan, transaksi kliring dan/atau transaksi-transaksi lain, maka Nasabah wajib untuk segera menyelesaikan cerukan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak terjadinya cerukan, dengan menyetorkan sejumlah dana cerukan dan menjaga saldo positif diatas Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank pada Rekening atau dengan cara-cara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Nasabah belum menyelesaikan cerukan tersebut, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh jumlah cerukan merupakan kewajiban yang terhutang kepada Bank dan atas jumlah yang terhutang Nasabah setuju untuk tunduk pada seluruh syarat-syarat dan ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank dan ketentuan Bank Indonesia dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.2.6. Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening yang belum pernah dikomunikasikan ke Nasabah sebelumnya, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet biaya tersebut dari Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.
5.2.7. Nasabah yang menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berikut semua perubahannya (PBI) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Nasabah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyampaikan keterangan, data, dan atau dokumen pendukung yang terkait dengan DHE kepada Bank sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PBI. Apabila Bank telah berupaya untuk menginformasikan serta menindaklanjuti pemenuhan kewajiban tersebut kepada Nasabah, namun Nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya atau memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan PBI, dan Bank dikenakan denda oleh Regulator terkait karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah dengan ini sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul termasuk denda yang dikenakan oleh Regulator terkait kepada Bank. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar denda yang dikenakan Regulator terkait kepada Bank.
5.2.8. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, atau tuntutan sehubungan dengan pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Nasabah berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.2.2 Setiap produk produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.
5.2.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.
5.2.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.2.2 Setiap produk produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.
5.2.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.tetapi
5.2.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
Appears in 1 contract
PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
5.2.2 Setiap produk produk/layanan memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum.
5.2.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank- bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank.
5.2.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening