Penambahan karena pajak. Jika terdapat jumlah yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini, selain pembayaran bagian mana pun dari Harga Jual JSMR, atau Jumlah Pembayaran Tambahan, diwajibkan oleh Hukum untuk dipungut Pajak oleh penerima, pembayar harus membayar jumlah yang diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah total yang dibayarkan, dikurangi Pajak yang dikenakan atas jumlah tersebut (atau yang akan dikenakan tetapi untuk suatu Manfaat Pajak), sama dengan jumlah yang seharusnya wajib dibayarkan.
Penambahan karena pajak. Jika berapa pun jumlah yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini, selain dari suatu pembayaran atas bagian apa pun dari Harga Jual KKJM, diwajibkan oleh Hukum untuk dikenakan Pajak oleh penerimanya, pembayar harus membayar segala jumlah yang diperlukan untuk menjamin bahwa total jumlah yang dibayarkan, dikurangi Pajak yang dapat dikenakan atas jumlah tersebut (atau yang akan dikenakan tetapi untuk suatu Manfaat Pajak), sama dengan jumlah yang seharusnya wajib dibayar.