Pemrosesan Data Klausul Contoh

Pemrosesan Data. Data Klien yang dikirimkan ke SaaS IBM akan disimpan di AS dan Kanada. Para karyawan dan subkontraktor IBM yang berlokasi di negara-negara berikut juga dapat memiliki akses ke data Klien yang dikirimkan ke SaaS IBM sebagai bagian dari penyediaan dukungan untuk SaaS IBM: ● AS ● Arab Saudi ● India ● Australia ● Jepang ● Belgia ● Xxxxx Xxxx ● Brasil ● Polandia ● Irlandia ● Inggris ● Kanada
Pemrosesan Data. Untuk transaksi yang dilakukan di semua Negara Anggota Uni Eropa (UE), Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, ketentuan-ketentuan berikut ini berlaku: Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses konten, termasuk setiap Data Pribadi, melintasi batas negara ke negara-negara berikut: Belanda, Irlandia, dan Amerika Serikat. Tergantung pada struktur dukungan layanan spesifik Klien, Klien juga menyetujui bahwa IBM dapat memproses konten, termasuk setiap Data Pribadi, melintasi batas negara ke negara-negara tambahan berikut: Australia, Brasil, Kanada, Tiongkok, Prancis, Finlandia, Xxxxxx, Xxxx Kong, Jepang, Selandia Baru, Amerika Latin, Meksiko, Belanda, Polandia, Singapura, Xxxxxxx, Xxxxxx Selatan, Swedia, dan Swiss. Klien menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini ketika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan Layanan Cloud. Jika US-EU dan US-Swiss Safe Harbor Frameworks IBM tidak berlaku untuk transfer Data Pribadi Swiss atau Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), para pihak atau afiliasi mereka yang terkait dapat mengadakan secara terpisah perjanjian-perjanjian EU Model Clause standar yang tidak dimodifikasi dalam peran mereka yang sesuai menurut EC Decision 2010/87/EU dengan klausul opsional dihapuskan. Semua sengketa atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian ini, bahkan apabila yang diadakan oleh para afiliasi, akan diperlakukan oleh para pihak seolah-olah sengketa atau tanggung jawab tersebut timbul di antara mereka berdasarkan syarat-syarat Perjanjian ini.
Pemrosesan Data. Untuk transaksi yang dilakukan di semua Negara Anggota Uni Eropa (EU), Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, ketentuan berikut ini berlaku: Klien menyetujui bahwa IBM dan TrustWeaver serta mitranya dapat memproses konten termasuk data pribadi apa pun (sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam EU Directive 95/46/EC) lintas batas negara ke negara-negara berikut: Australia, Brasil, Kanada, Chili, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx, India, Irlandia, Meksiko, Belanda, Rusia, Swedia, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat. Klien setuju bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini apabila secara wajar ditentukan bahwa hal tersebut diperlukan untuk penyediaan Layanan Cloud. Terkait dengan transfer data pribadi Swiss atau Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), para pihak atau afiliasi mereka yang terkait dapat mengadakan perjanjian EU Model Clause standar yang tidak dimodifikasi secara terpisah dalam peran mereka yang sesuai menurut EC Decision 2010/87/EU dengan klausul opsional dihapuskan. Semua sengketa atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan perjanjian- perjanjian ini, bahkan apabila disetujui oleh para afiliasi, akan diperlakukan oleh para pihak seolah-olah sengketa atau tanggung jawab tersebut timbul di antara mereka berdasarkan syarat-syarat Perjanjian ini.
Pemrosesan Data. Untuk transaksi yang dilakukan di semua Negara Anggota Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss, syarat-syarat berikut ini berlaku: Pelanggan setuju bahwa IBM dapat memproses Konten, termasuk setiap Data Pribadi lintas batas negara ke negara berikut: Inggris, Kanada, Xxxxx, Xxxxxx, India, Irlandia, Amerika Latin, Singapura, Vietnam dan AS. Pelanggan setuju bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini ketika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan Layanan Cloud. Apabila US-EU dan Swiss-EU Safe Harbor Frameworks IBM tidak berlaku untuk transfer Data Pribadi EEA atau Swiss, para pihak atau afiliasi mereka yang relevan mengadakan secara terpisah perjanjian EU Model Clause standar yang tidak diubah dalam peran yang terkait sesuai dengan EC Decision 2010/87/EU dengan klausa opsional yang dihapus. Semua sengketa atau kewajiban yang timbul pada perjanjian ini, bahkan jika yang diadakan oleh para afiliasi, akan diperlukan oleh para pihak seolah-olah sengketa atau tanggung jawab timbul di antara mereka berdasarkan syarat-syarat Perjanjian ini.
Pemrosesan Data. Data Klien yang dikirimkan kepada Layanan Cloud akan disimpan di AS dan Kanada.
Pemrosesan Data. 2.4.1. Pemrosesan data yang disediakan oleh Pengguna saat pendaftaran di Mazda Update Toolbox a. Mengelola pendaftaran di Mazda Update Toolbox dan pemeliharaan akun Pengguna. Jika Pengguna ingin mengunduh atau membeli sebuah Produk, dia dapat mengunduh Mazda Update Toolbox melalui tautan yang tersedia pada Situs dan mendaftar dalam Mazda Update Toolbox. Pemeliharaan akun pengguna termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan tugas NNG terkait hak Anda yang disebutkan di dalam bagian 2.7.
Pemrosesan Data. Untuk transaksi yang dilakukan di semua Negara Anggota Uni Eropa (UE), Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, syarat-syarat berikut ini berlaku:
Pemrosesan Data. Untuk transaksi yang dilakukan di semua Negara Anggota UE, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, ketentuan berikut ini berlaku: Diselenggarakan oleh AS: Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten, termasuk setiap Data Pribadi lintas batas negara ke negara berikut: Australia, Brasil, Kanada, Inggris, Finlandia, Prancis, Xxxxxx, Xxxx Kong, India, Irlandia, Jepang, Selandia Baru, Singapura, Afrika Selatan, Swedia, Uni Emirat Arab, dan AS. Diselenggarakan oleh UE: Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten, termasuk setiap Data Pribadi lintas batas negara ke negara berikut: Australia, Brasil, Kanada, Inggris, Finlandia, Prancis, Xxxxxx, Xxxx Kong, India, Irlandia, Jepang, Selandia Baru, Singapura, Afrika Selatan, Swedia, Uni Emirat Arab, dan AS. Diselenggarakan oleh Selandia Baru: Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten, termasuk setiap Data Pribadi lintas batas negara ke negara berikut: Selandia Baru, Australia, dan Cina. Klien menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini ketika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan Layanan Cloud. Jika US-EU dan Swiss-EU Safe Harbor Frameworks IBM tidak berlaku untuk transfer Data Pribadi Swiss atau EEA, para pihak atau afiliasi mereka yang terkait dapat mengadakan secara terpisah perjanjian EU Model Clause standar yang tidak dimodifikasi dalam peran mereka yang terkait sesuai dengan EC Decision 2010/87/EU dengan klausul opsional yang dihapus. Semua sengketa atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan perjanjian ini, bahkan apabila yang diadakan oleh para afiliasi, akan diperlakukan oleh para pihak seolah-olah sengketa atau tanggung jawab tersebut timbul di antara mereka berdasarkan syarat-syarat Perjanjian ini.

Related to Pemrosesan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta