Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 30.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang. b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; c. Penyedia berada dalam keadaan pailit; d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak; e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK; h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK, Penyedia tidak dapat menelesaikan pekerjaan; atau i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada). 30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka: a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. 30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Waktu Penugasan
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 30.1 Dengan mengesampingkan dari 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan melakukan pemutusan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikutapabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia x. Xxnyedia berada dalam keadaan pailitpailit yang diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kalikinerja;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. Berdasarkan berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula untuk menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKKpekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKKsampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula, Penyedia tidak dapat menelesaikan menyelesaikan pekerjaan; atau;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada)Tim Pendukung ; atau
x. Xxnyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama.
30.2 34.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1Masa Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka:
a. sisa Uang Muka Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan); dan;
b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada klausul 34.2 di atas, serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dicairkan senilai uang muka yang belum dikembalikan dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrakdisetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Waktu Penugasan
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 30.1 21.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Pelaksana Swakelola setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia Pelaksana Swakelola terbukti melakukan KKNkorupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN prosedur dan/atau pelanggaran persaingan sehat dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailitPelaksana Swakelola dicabut izinnya;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia Pelaksana Swakelola lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;; atau
g. e. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia Pelaksana Swakelola tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK, Penyedia tidak dapat menelesaikan pekerjaan; atau
i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:
a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
30.3 21.2 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia Pelaksana Swakelola sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada)Kontrak, serta Penyedia Pelaksana Swakelola menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
21.3 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 21.1, maka dalam hal terdapat kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh Pelaksana Swakelola.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Swakelola
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 30.1 34.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. x. Xxnyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. Berdasarkan h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 26.3 SSKK, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
h. i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK26.3, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menelesaikan menyelesaikan pekerjaan; atau
i. Penyedia x. Xxnyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
30.2 34.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.134.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
b. penyedia c. Penyedia dikenakan sanksi Sanksi Daftar Hitam.
30.3 34.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Pengadaan Jasa
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 30.1 Dengan mengesampingkan dari 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan melakukan pemutusan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikutapabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKNkorupsi, kolusi, dan/atau nepotisme kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.;
b. Pengaduan pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailitpailit yang diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. Berdasarkan h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK, Penyedia tidak dapat menelesaikan pekerjaan; atau;
i. j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada)pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
30.2 44.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. 1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
2) sisa Uang Muka uang muka harus dilunasi oleh penyedia Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
b. penyedia 4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak mengembalikan retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
30.3 44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada)ketentuan kontrak; dan b. dokumen pendukung
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di atas, serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dicairkan dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrakdisetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 30.1 37.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. a) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.;
b. b) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. c) Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. d) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan penandatangan Kontrak;
e. e) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. f) Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;.
g. Berdasarkan h) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 29.3 SSKK;
h. i) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 29.3 SSKK, Penyedia tidak dapat menelesaikan menyelesaikan pekerjaan; atau
i. j) Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
30.2 37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.137.1, maka:
a. a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
b. penyedia c) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
30.3 37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket