Common use of Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Clause in Contracts

Pemutusan Kontrak oleh Penyedia. 48.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak; 48.2 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak, maka PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Pemutusan Kontrak oleh Penyedia. 48.1 Mengesampingkan 41.1Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak; 48.2 Dalam . 41.2Dalam hal dilakukan terjadi pemutusan Kontrak, maka PPK membayar kepada penyedia Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia Penyedia (apabila ada), serta penyedia Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.

Appears in 1 contract

Samples: latihan-spse.lkpp.go.id

Pemutusan Kontrak oleh Penyedia. 48.1 41.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak; 48.2 . 41.2 Dalam hal dilakukan terjadi pemutusan Kontrak, maka PPK membayar kepada penyedia Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia Penyedia (apabila ada), serta penyedia Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.

Appears in 1 contract

Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id