Common use of Pendirian Clause in Contracts

Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 17 Maret 2015 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-135/D.04/2015 tanggal 2 April 2015. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 25 Juni 2015.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera Terproteksi Danareksa Proteksi 79 (Reksa Dana) adalah Reksa Dana reksa dana berbentuk Kontrak Investasi lnvestasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal XxNo. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-55223/BL/2010 POJK.04/2016 tanggal 30 Desember 2010 13 Juni 2016 mengenai Peraturan No. IV.B.1 Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi lnvestasi Kolektif” dan terakhir ’ yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 8 Januari 2020, 2020 mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23OJK No. 23/ POJK.04/2016” serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2016 tentang POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif"Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Reksa Dana lndeks”. Kontrak Investasi Kolekstif lnvestasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi lnvestasi dan Standard Chartered Bank Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 04 tanggal 17 Maret 2015 7 Mei 2021 dari Notaris Xxxxxxx XxxxxxxxxLeny, S.H., X.Xx., notaris di JakartaKabupaten Bekasi. PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite lnvestasi dan Tim Pengelola lnvestasi. Komite lnvestasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola lnvestasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite lnvestasi terdiri dari : Ketua : Marsangap X. Xxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx Tim Pengelola lnvestasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite lnvestasi. Tim Pengelola lnvestasi terdiri dari : Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Mukti Xxxx Xxxxxxx Reksa Dana berkedudukan di Plaza BP Jamsostek Lantai 11, JI. X.X Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B, Jakarta 12910. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi lnvestasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 sebanyak minimum 10.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per dan maksimum 5.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2015 18 Agustus 2021 (Tanggal Peluncurantanggal emisi) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 Rp 1.000 per unit penyertaan. Xxxxx Xxxx telah Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-135S-886/D.04/2015 PM.21/2021 tanggal 2 April 2015. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 25 Juni 201526 Juli 2021.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 17 Maret 2015 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih neto awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-135/D.04/2015 tanggal 2 April 2015. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 25 Juni 2015.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id