PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN Klausul Contoh

PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN. 3.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apa pun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank.
PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN. 9.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apapun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Xxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank. 9.2 Bank, dengan kebijakannya, berhak untuk dengan segera menangguhkan atau mengakhiri penggunaan setiap atau seluruh Layanan oleh Nasabah apabila (tetapi tidak terbatas pada): (i) Nasabah dengan cara apapun melanggar Persyaratan dan Ketentuan ini (untuk menghindari keraguan, atau setiap syarat dan ketentuan khusus yang mengatur Layanan yang terkait); (ii) suatu permohonan diajukan atau penetapan dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang atau pihak berwenang lain yang bersangkutan atau keputusan diambil berkenaan dengan kepailitan, likuidasi, penutupan atau pembubaran atau untuk penunjukan likuidator, kurator, pengurus yudisial, wali amanat, penerima pengalihan resmi, atau pejabat serupa untuk Nasabah dan/atau asetnya; (iii) sita atau eksekusi dijatuhkan atau diberlakukan atau digugatkan terhadap harta benda, properti atau aset Nasabah; (iv) kegagalan, pemeliharaan, modifikasi, perluasan dan / atau peningkatan; (v) Bank berhak untuk setiap saat menangguhkan atau mengakhiri hak Nasabah untuk menggunakan Kartu jika menurut pendapat Bank 9. Termination of Service 9.1 If not regulated specifically in any related specific terms and conditions, the Bank may terminate the provision of any Service to the Customer at any time and for any reason whatsoever within 3 (three) Business Day following a written notification to the Customer or such other period deem appropriate by the Bank. 9.2 The Bank shall have the right in its discretion to forthwith suspend or terminate the use of any or all Services by the Customer if (but shall not limited to): (i) the Customer has in any way breached this Terms and Conditions (for the avoidance of doubt, or any specific terms and conditions governing the relevant Service); (ii) any application or petition shall be presented or any order shall be made by a competent court or other appropriate authority or any resolution shall be passed for bankruptcy, liquidation, winding up or dissolution or for the appointment of a liquidator, receiver, judicial manager, trustee, official assignee, or similar official for the Customer and/or its assets; (iii) a distress or execution shall be le...
PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN. 3.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apapun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Xxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank.

Related to PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PEMBIAYAAN Pasal 14