Definisi Business Day

Business Day means any day, other than a Saturday or a Sunday or a public holiday, on which banks are open for business (including dealings in foreign exchange and foreign currency deposit(s)) in Jakarta.
Business Day means days other than Saturday, Sunday or national holiday or a day when Bank Indonesia does not carry out clearing activities;
Business Day means a day (other than a Saturday, Sunday or national holiday) on which banks are open for general business in Jakarta. “Kewajiban-Kewajiban Yang Dijamin” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan F dari Perjanjian Gadai ini. “Secured Obligations” shall mean that as defined in Recital F of this Pledge Agreement.

Examples of Business Day in a sentence

  • Business Day shall mean every day except Saturday, Sunday and other national holidays, which are determined by the Government of the Republic of Indonesia, where banking in general open for public services throughout Indonesia to carry out their business activities in accordance with Bank Indonesia regulations.


More Definitions of Business Day

Business Day means any date other than a Saturday, Sunday, or a day on which commercial banks in Jakarta, Manila, Singapore and the State of New York are authorized or required to be closed.
Business Day means any day, other than a Saturday or a Sunday or a public holiday, on which banks are open for business (including dealings in foreign exchange and foreign currency deposit(s)) in Indonesia. “HSBC Group” means HSBC Holdings plc, and/or any of its affiliates, subsidiaries, associated entities and any of their branches and offices, and “any member of HSBC Group” has the same meaning. “Instruction” means any notice, query for information, request or instruction to effect transaction upon or with respect to the Account(s) received by the Bank from or on behalf of the Customer concerning the Account, either provided verbally, in writing or through any electronic means or tools, including for the purpose hereof all cheques, bilyet giros, payment orders and other similar instrument

Related to Business Day

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Kata Kunci Bank, Perjanjian Kredit, Jaminan, Wanprestasi

  • OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.