PENGAMBILAN UANG TUNAI Klausul Contoh

PENGAMBILAN UANG TUNAI. Dengan otorisasi dari Bank, Anda dapat mengambil uang tunai, dengan menggunakan Kartu Anda, hingga jumlah yang setara dengan batas kredit (tunai) yang tersedia di ATM ANZ, ATM Bersama, ATM Prima dan ATM berlogo MasterCard di dalam negeri. Bank dapat menetapkan batas maksimum pengambilan tunai harian, yang sewaktu waktu dapat berubah serta mencabut atau merubah fasilitas ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu. Selain pengambilan uang tunai dengan ATM ANZ, pengambilan uang tunai dapat menyebabkan terjadinya biaya Transaksi tambahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank pemilik ATM tersebut. Bank-bank yang menyediakan pengambilan uang tunai menggunakan Kartu Anda melalui ATM dapat menetapkan batas Transaksi minimum dan/atau maksimum yang harus Anda ketahui dan mengerti sebelum melakukan Transaksi.
PENGAMBILAN UANG TUNAI. Pemegang Kartu dapat mengambil uang tunai sebesar batas Penarikan Tunai yang ditentukan oleh Bank pada setiap Kantor Cabang dan ATM Bank, ATM yang bertanda Visa Worldwide dan MasterCard Worldwide di Indonesia maupun luar negeri, atau tempat-tempat lain yang ditunjuk Visa Worldwide dan MasterCard Worldwide, dengan dikenakan biaya administrasi yang dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah pengambilan, atau minimal jumlah tertentu yang ditetapkan Bank, dan bunga (interest) atas jumlah penarikan uang tunai. Besarnya prosentase biaya administrasi dan bunga ditetapkan Bank dan berlaku sejak saat penarikan uang.

Related to PENGAMBILAN UANG TUNAI

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14