BATAS KREDIT Klausul Contoh

BATAS KREDIT. 4.1 Pemegang Kartu akan diberikan Batas Kredit sesuai dengan hasil Analisa bank. 4.2 Batas Kredit dan kelonggarannya adalah seluruh penggunaan kartu untuk transaksi beserta dengan bunga dan biaya-biaya. 4.3 Bank atas kebijakannya dapat mengatur kelonggaran berdasarkan perhitungan risiko kredit yang dimonitor secara berkala yang dapat memberikan kelonggaran bagi Pemegang Kartu untuk penggunaan kartu yang melebihi batas kreditnya 4.4 Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu. 4.5 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan kartu sesuai Batas Kredit beserta kelonggaran yang digunakan. 4.6 Jika transaksi dengan menggunakan Kartu melebihi Batas Kredit yang ditetapkan Bank , maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank. 4.7 Biaya atas penggunaan kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut. 4.8 Bank berhak mengubah besarnya Batas Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
BATAS KREDIT. Batas kredit untuk Akun ANZ MoneyLine Anda merupakan jumlah maksimum transaksi yang dapat Anda lakukan dan akan diberikan atas pertimbangan mutlak Bank sendiri, dengan memperhatikan ketentuan perbankan yang berlaku. Bank berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau mengurangi batas kredit tersebut (dengan atau tanpa permintaan terlebih dahulu dari Anda) sepanjang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Batas kredit dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh Bank atau dibatalkan secara otomatis oleh Bank apabila kondisi debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Bank juga berhak menetapkan batas-batas secara terpisah untuk transaksi penarikan tunai maupun transfer tunai (dalam keseluruhan batas kredit Akun ANZ MoneyLine Anda) dan berhak untuk menentukan suatu batas tertentu untuk Akun ANZ MoneyLine Anda. Atas setiap perubahan batas kredit, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu. Bank berhak menerima atau menolak transaksi Akun ANZ MoneyLine yang penggunaannya akan atau telah melampaui batas kredit yang telah ditetapkan. Dalam hal batas kredit yang akan/telah diberikan Bank sama dengan atau lebih dari batas tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Pemegang Kartu wajib untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang terkini untuk efektifnya batas kredit tersebut.
BATAS KREDIT. Batas kredit untuk Rekening kartu Anda merupakan jumlah maksimum transaksi yang dapat Anda lakukan dan akan diberikan atas pertimbangan mutlak Bank sendiri, dengan memperhatikan ketentuan perbankan yang berlaku. Bank berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau mengurangi batas kredit tersebut (dengan atau tanpa permintaan terlebih dahulu dari Anda). Batas kredit dapat dibatalkan sewaktu- waktu tanpa syarat oleh bank atau dibatalkan secara otomatis oleh bank apabila kondisi debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Bank juga berhak menetapkan batas-batas secara terpisah untuk transaksi-transaksi tunai maupun non-tunai (dalam keseluruhan batas kredit Rekening kartu Anda) dan berhak untuk menentukan suatu batas tertentu untuk kartu utama dan kartu tambahan. Atas setiap perubahan batas kredit, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang kartu. Bank berhak menerima atau menolak transaksi kartu yang penggunaanya akan atau telah melampaui Batas Kredit yang telah ditetapkan. Dalam hal Batas Kredit yang akan/telah diberikan Bank sama dengan atau lebih dari batas tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Pemegang kartu wajib untuk menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang terkini untuk efektifnya Batas Kredit tersebut.
BATAS KREDIT. 4.1 Pemegang Kartu tidak dibenarkan untuk menggunakan Kartu lebih dari Batas Kredit yang telah ditetapkan oleh Bank, kecuali setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank. Apabila jumlah pemakaian Kartu melampaui Batas Kredit yang telah diberikan oleh Bank, Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut. 4.2 Denda dan bunga akan dikenakan apabila pemakaian melebihi Batas Kredit tersebut, sebagaimana tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. 4.3 Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu Kredit Standard Chartered atas nama yang sama, maka Batas Kredit yang dapat digunakan untuk keseluruhan kartu kredit (Batas Kredit Gabungan) tidak akan melebihi Batas Kredit tertinggi dari salah satu kartu kredit yang dimiliki Pemegang Kartu (Batas Kredit Gabungan).
BATAS KREDIT. PART 7 CREDIT LIMIT
BATAS KREDIT a. Batas kredit dan sisa batas kredit yang tertulis pada Lembar Tagihan adalah spesifik untuk Kartu tersebut. b. Bank berhak sepenuhnya menentukan batas kredit maksimum kepada Pemegang Kartu. c. Pemegang Kartu tidak diperkenankan menggunakan Kartu melampaui batas kredit Kartu yang telah ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu baik secara sengaja atau tidak sengaja menggunakan Kartu melampaui batas kredit yang ditetapkan, maka Bank berhak membebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. d. Bank berhak untuk mengubah atau meninjau kembali besarnya batas kredit. Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaaan peningkatan batas kreditnya (sementara atau tetap) dan Bank berhak untuk menyetujui atau menolak permintaan peningkatan batas kredit tersebut dan menyampaikan keputusannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. e. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan (termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan yang timbul atas setiap cacat atau kekurangan-kekurangan lainnya baik atas jumlah, mutu, kesesuaian, dan segala sesuatu pada barang atau jasa) yang timbul yang menyangkut pembelian barang atau jasa oleh Pemegang Kartu dengan Merchant yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Perselisihan tersebut tidak menyebabkan Pemegang Kartu menunda pembayaran tagihan Kartu kepada Bank.

Related to BATAS KREDIT

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: