Common use of Pengendalian Risiko Operasional Clause in Contracts

Pengendalian Risiko Operasional. Sistem pengendalian internal dilakukan dengan melakukan kaji ulang berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, contingency plan, serta kontrak dan perjanjian antara Bank dengan pihak lain dan melakukan tindak lanjut atas hasil audit internal/eksternal. Pada tingkatan operasional dibentuk sistem pengendalian secara berlapis (three lines of defense), dimana first line dilakukan oleh Risk Taking Unit (RTU) dalam penegakan pengelolaan risiko operasional sehari-hari. Pada lapis pengendalian berikutnya, Satuan Kerja Manajemen Risiko bersama-sama dengan Divisi Compliance berperan dalam pendefinisian, penyempurnaan dan pemeliharaan kerangka kerja risiko operasional, memastikan kecukupan mitigasi risiko, kebijakan dan prosedur, serta berperan sebagai koordinator / fasilitator atas aktivitas pengelolaan risiko operasional. Berikutnya Auditor Internal secara independen berperan memastikan bahwa risiko yang tersisa (residual risks) masih berada dalam batasan yang dapat diterima (risk appetite).

Appears in 4 contracts

Samples: aladinbank.id, aladinbank.id, aladinbank.id