Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) Klausul Contoh

Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR). Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pemantauan dan analisa terhadap pengelolaan Risiko Operasional secara berkala.
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR). Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pemantauan dan analisa terhadap pengelolaan Risiko Hukum secara berkala. Dalam rangka pengendalian risiko terutama atas produk dan/atau aktivitas yang dilakukan, Bank memiliki mekanisme koordinasi antara unit bisnis, Legal, SKMR, dan SKK dalam melakukan kajian atas Produk dan/ atau Aktivitas tersebut baik dari aspek yuridis (hukum), pemenuhan ketentuan baik ketentuan OJK, Bank Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku, identifikasi risiko dan desain pengendalian yang efektif dan memadai. Pengendalian yang diterapkan oleh Bank untuk risiko hukum dibagi kedalam 4 (empat) aspek,yaitu: a. Tata kelola risiko Penerapan manajemen risiko hukum berdasarkan aspek tata kelola ditandai dengan Direksi dan Dewan Komisaris memiliki awareness dan pemahaman yang baik mengenai manajemen risiko hukum, ditunjukkan melalui: - Dewan Komisaris dan Direksi melakukan pemantauan dan pengawasan atas permasalahan hukum yang bersumber dari aktivitas bisnis. - Direksi memantau setiap perjanjian yang akan dilaksanakan Bank terhadap pemenuhan ketentuan perundang-undangan. - Direksi dan Komisaris melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelesaian setiap komitmen Bank dengan Regulator terkait Risiko Hukum. - Direksi dan Xxxxxxxxx ikut aktif dalam penyusunan maupun persetujuan dalam perumusan dan pengkinian kebijakan, strategi termasuk limit Risiko Hukum. - Direksi dan Komisaris memastikan pelaksanaan langkah perbaikan atas permasalahan atau penyimpangan dalam kegiatan usaha Bank yang ditemukan oleh SKAI terkait Risiko Hukum. b. Kerangka manajemen risiko Kerangka manajemen risiko mencakup kebijakan, prosedur dan limit risiko hukum yang memadai dan tersedia bagi seluruh area manajemen risiko hukum, sejalan dengan penerapan dan dipahami dengan baik oleh pegawai, ditunjukkan melalui: − Unit kerja yang melaksanakan fungsi “legal watch” dalam menyediakan analisis/ advis hukum. - Satuan Kerja Legal yang memastikan pemenuhan terhadap aspek-aspek hukum yang berlaku baik internal maupun eksternal. - Satuan Kerja Legal memiliki SOP dalam pengelolaan risiko hukum untuk aktivitas perkreditan. - Budaya Manajemen Risiko untuk risiko hukum diinternalisasi kepada Satker terkait dengan cukup memadai. - Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pemantauan dan analisa terhadap pengelolaan risiko hukum secara berkala. - Ketentuan internal yang mengatur pemenuhan ketentuan perundang-undangan atas setiap perjanjian, kebijakan internal maupun produk/ak...
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR). 1). Struktur organisasi SKMR disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha Bank serta Risiko Bank. 2). Pimpinan SKMR bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau Direktur yang ditugaskan secara khusus seperti Direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan. 3). Satuan kerja manajemen risiko harus independen terhadap satuan kerja bisnis seperti treasuri dan investasi, kredit, pendanaan, akuntansi, dan SKAI. 4). Wewenang dan tanggung jawab SKMR meliputi : a). memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan kerangka manajemen risiko; b). mengembangkan prosedur dan alat untuk identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; c). mendesain dan menerapkan perangkat yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen risiko; d). memantau implementasi kebijakan, strategi, dan kerangka manajemen risiko yang direkomendasikan oleh komite manajemen risiko dan yang telah disetujui oleh Direksi; e). memantau posisi atau eksposur Risiko secara keseluruhan, maupun per risiko termasuk pemantauan kepatuhan terhadap toleransi risiko dan limit yang ditetapkan; f). melakukan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko terhadap portofolio atau kinerja Bank secara keseluruhan; g). mengkaji usulan produk dan/atau aktivitas baru yang dikembangkan oleh suatu unit tertentu Bank yang difokuskan terutama pada aspek kemampuan Bank untuk mengelola produk dan/atau aktivitas baru termasuk kelengkapan sistem dan prosedur yang digunakan serta dampaknya terhadap eksposur risiko Bank secara keseluruhan; h). memberikan rekomendasi kepada satuan kerja bisnis dan/atau kepada Komite Manajemen Risiko terkait penerapan manajemen risiko antara lain mengenai besaran atau maksimum eksposur risiko yang dapat dipelihara Bank; i). mengevaluasi akurasi dan validitas data yang digunakan oleh Bank untuk mengukur risiko bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern; j). menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko kepada Direktur Utama, Direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, dan Komite Manajemen Risiko secara berkala atau paling sedikit secara triwulanan. Frekuensi laporan harus ditingkatkan dalam hal kondisi pasar berubah dengan cepat; dan k). melaksanakan kaji ulang secara berkala dengan frekuensi yang disesuaikan kebutuhan Bank, untuk memastikan : i. kecukupan kerangka manajemen risiko; ii. keakuratan metodologi penilaian risiko; dan iii. kecukupan ...

Related to Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN