Common use of Pengesampingan Clause in Contracts

Pengesampingan. Kelalaian atau keterlambatan Bank untuk melaksanakan hak, kewenangan, atau hak-hak istimewa khususnya berdasarkan syarat dan ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan atas hak-hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut dan pelaksanaan atas satu atau setiap bagian dari hak, kewenangan, dan hak istimewa tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ini tidak akan menghentikan kelanjutan dari pelaksanaan hak atau kewenangan tersebut atau pelaksanaan atas hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya. Untuk Kartu Kredit digibank yang berasal dari Kartu Kredit yang diterbitkan PT Bank ANZ Indonesia, pada saat peralihan, Bank akan mengambil dan menggunakan seluruh informasi Nasabah yang diberikan/dialihkan oleh PT Bank ANZ Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada informasi pokok pinjaman (hutang), bunga, dan biaya-biaya (jika ada). Bank tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang diberikan oleh PT Bank ANZ Indonesia sehingga Bank tidak bertanggung jawab apabila terdapat atau terjadi perbedaan informasi Nasabah.

Appears in 6 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit