Pengetahuan Perpajakan. Pengetahuan perpajakan (X3) mempunyai pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,310. Pengaruh positif ini berarti bahwa Pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan pengaruh searah. Jika Pengetahuan perpajakan semakin meningkat mengakibatkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, begitu pula sebaliknya jika pada Pengetahuan perpajakan menurun maka kepatuhan wajib pajak semakin menurun.