Pengumpulan Data Pribadi Klausul Contoh

Pengumpulan Data Pribadi a.Pemegang Kartu mengetahui bahwa dalam menyampaikan Data Pribadi kepada Bank dilakukan secara sukarela. Apabila Pemegang Xxxxx tidak bersedia untuk memberikan Data Pribadi, maka Pemegang Kartu mengetahui bahwa Bank tidak dapat memproses Data Pribadi sesuai tujuan yang diatur dalam kebijakan ini, sehingga dapat mengakibatkan Bank tidak dapat memberikan layanan terhadap Pemegang Kartu atau memproses transaksi Kartu;
Pengumpulan Data Pribadi. 1. Data pribadi yang Grup kumpulkan mengacu pada data atau informasi tentang Anda yang darinya Anda dapat diidentifikasikan baik (a) dari data saja; atau (b) dari data digabungkan dengan informasi lainnya dan dapat kami kumpulkan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengumpulan Data Pribadi. 1.1 Data pribadi yang HKL kumpulkan mengacu pada data atau informasi tentang Anda yang darinya Anda dapat diidentifikasikan baik (a) dari data saja; atau (b) dari data digabungkan dengan informasi lainnya.

Related to Pengumpulan Data Pribadi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.