PENGUNGKAPAN INFORMASI Klausul Contoh

PENGUNGKAPAN INFORMASI. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan yang berwenang, Bank berhak mengungkapkan informasi data pribadi, Transaksi serta kualitas kredit Nasabah kepada Bank atau lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kartu kredit atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK atau kepada biro kredit termasuk namun tidak terbatas pada bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank dan pengelola data. Apabila terdapat tagihan Kartu Kredit digibank yang telah jatuh tempo, Bank berhak pula untuk menghubungi dan mengungkapkan informasi termaksud kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan dan penagihan pembayaran Kartu Kredit digibank dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah, dan/atau rekan sekerja Nasabah.
PENGUNGKAPAN INFORMASI. Kami akan merahasiakan informasi yang Anda berikan atau berkenaan dengan diri Anda kecuali apabila diungkapkan kepada: a. setiap anggota Grup Standard Chartered di mana saja di dunia, termasuk petugas, karyawan, agen atau direktur; b. penasihat profesional (termasuk auditor), penyedia layanan pihak ketiga, agen atau kontraktor independen yang menyediakan layanan untuk mendukung bisnis Grup Standard Chartered; c. mitra aliansi bisnis Kami yang dapat memberikan produk atau layanannya kepada Anda; d. setiap orang yang diperbolehkan atau diwajibkan hukum lokal atau asing, peraturan atau instrumen lain yang berlaku; e. pengadilan, regulator, lembaga penegak hukum, exchange body, otoritas pajak, atau otoritas lainnya (termasuk otoritas yang sedang menyelidiki adanya suatu pelanggaran) atau agennya; f. setiap agen penagih utang, biro kredit atau agen referensi kredit, koresponden lembaga pemeringkat, perusahaan asuransi atau perantara asuransi, penyedia perlindungan kredit baik langsung atau tidak langsung dan agensi pencegahan penipuan; g. lembaga keuangan yang Anda pernah atau mungkin pernah berurusan untuk melakukan pemeriksaan kredit, pengecekan anti-pencucian uang, pencegahan penipuan dan deteksi untuk tujuan kejahatan; x. xxdagang atau anggota dari asosiasi kartu di mana pengungkapan tersebut sehubungan dengan penggunaan kartu; i. setiap partisipan aktual atau potensial, sub-partisipan dalam kaitannya dengan salah satu kewajiban Kami di bawah perjanjian perbankan antara Kami atau penerima hak, pengganti atau pengalih (atau setiap petugas, karyawan, agen atau penasihatnya); j. atas kematian Anda atau ketidakmampuan mental, perwakilan hukum Anda dan penasihat hukumnya, dan anggota keluarga dekat Anda dengan tujuan untuk memungkinkan Dia untuk melakukan pembayaran pada akun Anda; k. setiap orang yang berwenang atau penyedia keamanan; l. siapa pun yang Kami anggap perlu untuk memfasilitasi permintaan Anda atas layanan atau aplikasi produk dengan setiap anggota Grup Standard Chartered; m. siapa pun yang Kami anggap perlu untuk menyediakan layanan sehubungan dengan produk yang terletak di yurisdiksi manapun.
PENGUNGKAPAN INFORMASI a. Sehubungan dengan berlakunya pertanggungan asuransi yang dimaksud dalam Polis ini, Pemegang Polis dengan ini memberikan persetujuan atau mengijinkan Penanggung untuk menggunakan, memberikan, atau mengungkapkan informasi atau keterangan mengenai Pemegang Polis atau Tertanggung atau Termaslahat yang terdapat pada Polis termasuk namun tidak terbatas pada Data Polis, transaksi- transaksi sehubungan dengan Polis atau sarana lain yang tersedia, diperoleh atau disimpan oleh Penanggung, kepada pihak-pihak lain (termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan dalam AXA Group, perusahaan reasuransi, asuransi, lembaga, bank, atau badan hukum lain baik di dalam maupun di luar negeri) yang diperlukan dalam rangka menjalankan usaha perasuransian Penanggung, pertanggungan asuransi, pembayaran klaim, pelayanan nasabah, maupun penawaran produk lain kepada Pemegang Polis atau Tertanggung. b. Pemberian atau pengungkapan informasi atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas termasuk pula untuk informasi atau keterangan Pemegang Polis atau Tertanggung yang diwajibkan untuk diberikan atau diungkapkan oleh Penanggung berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, proses hukum, penetapan, putusan atau perintah dari pengadilan atau proses hukum lain yang melibatkan Penanggung. Pemberian informasi atau keterangan dapat pula dilakukan kepada badan-badan pemerintahan dan/atau pihak-pihak yang berwenang baik di dalam maupun luar negeri.

Related to PENGUNGKAPAN INFORMASI

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.